Pabrik Narkoba di villa Bali Hasilkan Rp 1,5 Triliun

Pabrik narkoba yang diserang di sebuah vila di Uluwatu, Badung, Bali, mampu menghasilkan Rp 1,5 triliun hanya dalam waktu dua bulan. (Sumber Foto : balipolitika.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 22 Second

Bareskrim Polri mengungkapkan, pabrik narkoba yang diserang di sebuah vila di Uluwatu, Badung, Bali, mampu menghasilkan Rp 1,5 triliun hanya dalam waktu dua bulan.

Pabrik yang di geledah pada Selasa (19/11/2024) mengoperasikan laboratorium produksi hasis dan Happy Five.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan bahwa 1 gram hasis dapat dikonsumsi oleh satu pengguna dan harga 1 gramnya adalah 220 USD per gram setara dengan 3,5 juta Rupiah per gram.

“Clandestine lab ini sudah beroperasi selama 2 bulan dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini senilai Rp 1,5 triliun,” kata Wahyu dalam konferensi pers mengutip Kompas TV, Selasa (19/11/2024).

Wahyu mengatakan, para pelaku mengaku produk produksi narkoba tersebut akan didistribusikan dalam jumlah besar saat perayaan Tahun Baru 2025 di Bali dan Jawa, bahkan ada pula yang dikirim ke luar negeri.

Ia menjelaskan, laboratorium tersebut sengaja ditempatkan di tengah pemukiman warga untuk menyembunyikan perbuatannya.

“Pendekatan peredaran narkoba dengan sistem pods merupakan strategi yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan peredaran narkoba kepada generasi muda,” imbuhnya.

Wahyu berpendapat, sistem pod yang biasa digunakan sebagai alat vaping dengan tampilan yang modern dan praktis serta sering dianggap sebagai barang biasa yang tidak mencurigakan, telah menjadi media konsumsi narkoba telah dimodifikasi menjadi seperti ini sulit dideteksi.

Pabrik yang di geledah pada Selasa (19/11/2024) mengoperasikan laboratorium produksi hasis dan Happy Five. (Sumber Foto : Yohanes Valdi Seriang Ginta)

“Pengungkapan clandestine lab ini merupakan tindakan preventive strike dari desk pemberantasan narkoba yang telah dibentuk pemerintah, untuk mencegah dan melindungi masyarakat indonesia dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” tegas dia.

Mengungkap kejadian tersebut, Bareskrim Polri pada hari Selasa (19/11/2024) menangkap empat tersangka yang merupakan karyawan pembuat narkoba di sebuah vila Uluwatu, Badung, Bali.

Empat orang berinisial MR, RR, N dan JA ditangkap tanpa insiden. Peran keempat orang tersebut adalah mencampur, mengemas.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsidier 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya, pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Namun Bareskrim Polri juga mengatakan bahwa pasal terkait tindak pidana pencucian uang untuk memberikan efek jera. Para tersangka juga disangkakan pasal 137 huruf a dan b undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal 3 juncto 10, pasal 4 juncto 10, pasal 5 juncto 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today