Arfandi Susilo alias Ko Apex berulang kali menyebut nama Haji Nanang dalam persidangan yang menjerat dengan tuduhan pemalsuan dokumen serta penggelapan dalam jabatan.
Siapa dia? Nama Haji Nanang diungkap Ko Apex setelah divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada hari Jumat, 29 November 2024 terungkap.
Ko Apex mengatakan dalam sebuah wawancara dengan tim medianya bahwa ia tidak akan diam menyetujui keputusan juri dan akan mengajukan banding.
“Hari ini hakim menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan kepada saya, namun saya tidak akan tinggal diam di sini. Saya akan mengajukan banding karena persidangan di Jambi tidak adil,” ujarnya.

Ko Apex mengungkapkan, 10 kapal milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang menggugatnya merupakan kapan ilegal yang dibeli oleh Hj Nanang dan belum membayar pajak.
Memang Ko Apex juga meminta Dirjen Pajak memeriksa kapal milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS).
Menurut dia, tidak ada satupun kapal tersebut yang dibeli secara ilegal oleh PT SBS.
Kasus kepemilikan kapal ilegal itu sengaja ditutup-tutupi oleh pihak Polda Jambi, bahkan hakim.
Oleh karena itu, Ko Apex meminta aparat penegak hukum mengungkap kasus ini seterbuka mungkin.
“Saya minta kepada Dirjen Pajak usut tuntas, karena Haji Nanang membeli kapal ini adalah kapal ilegal yang tidak bayar pajak,” ungkapnya.
Haji Nanang dikenal sebagai pelapor kasus ini. Ia merupakan pemilik PT Sinar Bintang Samudera, sebuah perusahaan pengangkutan tagboat dan tongkang.









