Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menyita aset hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 2,4 triliun selama tahun 2020-2024.
“Dalam kurun waktu 2020 hingga September, KPK berhasil memulihkan aset senilai Rp2.490.470.167.594,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Alex mengatakan aset tersebut masuk ke kas negara da;am bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Pembayaran tersebut diberikan kepada PNBP sebagai kontribusi nyata terhadap hasil pemberantasan korupsi,”ujarnya.
Alex mengatakan bahwa pengambilan aset berasal dari uang hasil suap dan atau pengembangnya telah ditetapkan, berdasarkan keputusan pengadilan berupa ganti rugi, denda atau penyitaan.

Hal tersebut dilakukan secara terintegrasi hulu hingga hilir berupa penelurusuran aset tersangka/terdakwa/terpidana serta barang bukti yang sita dan rampasan.
“Kami kemudian menilai properti sejak penyitaan untuk memastikan bahwa proyeksi jumlah kerugian pemerintah yang dapat dipulihkan, tercapai dan berupaya mempertahankan proyeksi jumlah pemulihan aset hingga penegakan hukum,”kata dia.








