Agung Sedayu Tak Usah Mengajari Kami Materi Gugatan, Sebaiknya Minta Aguan Taati Hukum dan Hadapi Gugatan Rakyat Di Pengadilan

Kuasa hukum Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid, mempertanyakan nilai gugatan Rp 612 triliun yang ditujukan kepada Sugianto Kusuma alias Aguan dan Joko Widodo. (Source: Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 50 Second

Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)

“Cukup minta CSR (Responsibility Social) saja Rp 100 juta saja, untuk dikeluarkan oleh perusahaan pengembang,”

[Muannas Alaidid, Tempo, 17 Desember 2024]

Kuasa hukum Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid, mempertanyakan nilai gugatan Rp 612 triliun yang ditujukan kepada Sugianto Kusuma alias Aguan dan Joko Widodo, yang dilayangkan 20 penggugat dari berbagai elemen masyarakat.

Bahkan, dengan nada sinis dan pejoratif, Muanas menyarankan para penggugat ke psikiater untuk memeriksa kesehatan. Dia juga menyarankan penggugat untuk ‘mengemis’ dana CSR dari Aguan senilai 100 juta perak.

Muanas tidak sadar, bahwa para penggugat ada yang berasal dari para purnawirawan TNI yang terhimpun dalam Forum Purnawiran Pejuang Indonesia (FPPI) yang mencintai negeri ini, mengajukan gugatan kepada Aguan untuk membela rakyat. Mereka tidak ridlo, rakyat dirampas tanahnya, dipagari lautnya, diurug sungainya, ditutup jalannya, dimatikan usaha tambak dan pertaniannya, menjadi korban kecelakaan akibat truk tanah timbun proyek PIK-2, dan mengalami berbagai penderitaan lainnya akibat ulah korporasinya Aguan.

Muanas pura-pura tutup mata, gugatan diajukan oleh sejumlah emak militan dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), yang tidak ridlo rakyat Banten dizalimi oleh Aguan. Mereka semua, adalah bagian dari anak bangsa yang punya kesadaran ingin menyelamatkan masa depan bangsa bagi anak cucu generasi selanjutnya.

Sungguh picik sekali, menyarankan penggugat untuk mengemis dana CSR. Seolah penggugat miskin. Penulis tegaskan, klien kami para penggugat adalah warga negara bermartabat. Tak butuh duit Aguan!

Sejumlah pihak, juga berusaha menghubungi penulis. Menjanjikan akan menjembatani ketemu Aguan.

Penulis katakan, penulis tak butuh ketemu Aguan. Penulis tunggu, Aguan bertemu secara ksatria di Pengadilan. Jangan memindahkan materi persoalan ke ruang gelap. Kita buka saja agar terang benderang di pengadilan.

Klien kami juga sehat jasmani dan rohani, sehingga tidak menggugat untuk kepentingan pribadi. Tuntutan 612 triliun, bukan dibayar kepada penggugat, melainkan dibayar kepada negara melalui Kemekeu. Uangnya, digunakan untuk kepentingan rakyat banyak. Menutupi defisit APBN 2025, sehingga pemerintah tak perlu menaikan pajak dan menumpuk utang.

Ketimbang sibuk mengajari materi gugatan, atau mengklaim telah mempelajari materi gugatan, sebaiknya Muanas sarankan Aguan untuk ksatria datang memenuhi panggilan pengadilan. Pastikan pula, Muanas dapat surat kuasa dari Aguan, agar bisa bertindak untuk dan atas nama Aguan, termasuk mendampingi Aguan di Pengadilan.

Sebab, selama ini Muanas sering berkomentar tentang Aguan, seolah kuasa hukum Aguan, padahal belum pernah menunjukan Surat Kuasa dari Aguan. Kami khawatir, saat di persidangan Aguan justru tidak menunjuk Muanas sebagai Kuasa Hukum, karena khawatir malu diwakili Muanas di Pengadilan.

Tanda advokat profesional itu bekerja berdasarkan Surat Kuasa. Terdaftar sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan.

Saat panggilan sidang senin lalu (16/12), kemana batang hidung Muanas Alaidid? Kemana Aguan, yang saat wawancara di tempo, berkoar-koar jika ada masalah, agar dibawa ke proses hukum.

Kami ksatria, menggugat Aguan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bukan sekedar cuap-cuap di sosial media, atau sibuk unggah video di akun X dan tiktok.

Senin lalu, Aguan tak hadir. PT Pantai Indah Kapuk 2 (PANI) juga tidak hadir. Padahal, gugatan kami layangkan ke alamat Kantor Agung Sedayu Group, kerajaan bisnis Aguan. Kemana Aguan, dan kuasa hukum Aguan yang hanya ramai berkomentar di sosial media?

Datang saja, kami akan layani semua argumentasi bantahan dari Aguan. Kami sudah siapkan, bertumpuk dokumen bukti dan ratusan saksi warga Banten, untuk membongkar kezaliman perampasan tanah rakyat dalam proyek PIK-2.

Untuk Aguan dan Muanas Alaidid. Datanglah ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2025. Jangan sampai dipanggil pengadilan dengan panggilan umum melalui media. Malu nanti. (Ahmad Khozinudin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today