Pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dilaporkan telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang ketua yayasan sebagai saksi dalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia atau CSR BI.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama S, AM, AJ, DS, dan IK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa, 11 Februari 2025 seperti dikutip dari Antara.

Dilansir dari tempo.co, berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, para ketua yayasan yang telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Sosial BI tersebut yakni Sudiono, selaku Anggota KPU Kabupaten Cirebon dan juga Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon; Abdul Mukti, selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon; serta Ali Jahidin, selaku Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny dan juga guru di SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya, Deddy Sumedi, selaku Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda kabupaten Cirebon; serta Ida Khaerunnisah, selaku Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020 sampai sekarang.
Dikabarkan bahwa saat ini pihak KPK tengah menyelenggarakan penyidikan terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.
Pihak penyidik KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti serta melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga sebagai tempat untuk menyimpan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perihal proses penyidikan itu, pada tanggal 19 Januari 2025, pihak penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Otoritas Jasa Keuangan serta Kantor Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta, pada tanggal 16 Januari 2025.
“Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujarnya, dilansir dari tempo.co.
Kemudian, pada hari Rabu malam pukul 21.00 WIB sampai dengan Kamis pukul 01.30 WIB, pihak penyidik KPK juga diketahui telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman milik Heri Gunawan, yang merupakan mantan anggota DPR RI, mengenai penyidikan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujarnya, dalam laman tempo.co.





