Rugikan Negara hingga Rp 900 M, Tiga Mantan Direksi PT ASDP Ditahan KPK

KPK telah menahan tiga tersangka kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. (Source: RMOL/KPK)
0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Pada hari Kamis, 13 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Dilaporkan bahwa ketiga tersangka yang ditahan oleh KPK adalah Ira Puspadewi, selaku mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero); Muhammad Yusuf Hadi, selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024; serta Harry Muhammad Adhi Caksono, selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebut, ketiga tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK. (Source: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

“KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan Dewan Direksi PT ASDP,” kata pelaksana harian (plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis malam, 13 Februari 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Budi mengungkapkan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka itu dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK.

Budi mengatakan bahwa kasus rasuah ini diawali ketika Adjie, selaku pemilik PT Jembatan Nusantara, tengah memiliki banyak kapal untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada tahun 2014.

Tetapi, saat itu sejumlah direksi dari PT ASDP memberi penolakan dengan alasan bahwa kapal-kapal yang dimiliki oleh PT JN sudah tua.

Kemudian, empat tahun setelah kejadian tersebut, Ira dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia.

Lalu, Adjie kembali memberikan penawaran kerja sama dan akuisisi. Akhirnya, kerja sama pun diterima serta dilanjutkan pada periode 2020-2021.

Dikabarkan bahwa pihak KPK menduga proses akuisisi dari perusahaan tersebut telah disamarkan. Salah satu indikasinya adalah dokumen penilaian pemeriksaan kapal.

Dilaporkan bahwa dalam penilaian KJPP MBPRU atau penilaian kapal telah dilakukan rekayasa agar dapat mendekati nilai yang sudah ditetapkan oleh Adjie serta telah diketahui dan disetujui oleh Direksi dari PT ASDP.

Hasilnya, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan atau ASDP Ferry Indonesia mengalami kerugian yang diperkirakan nilainya hampir mencapai Rp 900 miliar.

Budi menjelaskan bahwa transaksi akuisisi PT JN yang dilakukan oleh PT ASDP terindikasi telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara hampir Rp 900 miliar atau Rp 893.160.000.000. Diketahui bahwa angka tersebut adalah hasil dari perhitungan sementara.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today