Salah satu pasal dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat melanggar kebebasan media untuk meliput persidangan.
“Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan”, kata ayat 3 Pasal 253 KUHAP yang diubah.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menentang undang-undang tersebut karena menyiarkan berita persidangan secara langsung atau secara langsung membutuhkan izin pengadilan terlebih dahulu.
“Kami dari AJI, kita melihat ada beberapa pasal di dalam KUHAP itu yang ternyata kita anggap mengganggu kebebasan pers. Misalnya, sidang itu tertutup, atau harus streaming, dan harus ada semacam izin dari ketua pengadilan,” ujar Ketua AJI, Nany Afrida di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Nany mengatakan bahwa membatasi akses media ke proses persidangan bertentangan dengan prinsip transparansi yang merupakan bagian dari pekerjaan jurnalistik.
Hak publik untuk mengetahui tentang proses hukum termasuk melihat persidangan oleh media, terutama jika kasus yang disidangkan melibatkan kepentingan umum, seperti korupsi.
“Karena itu hak semua bangsa. Maksudnya, itu kan ada hubungan dengan kepentingan umum ketika sebuah proses pengadilan itu terjadi. Apalagi kalau melibatkan kepentingan umum, seperti korupsi, pembunuhan berencana, dan lain-lain,” ujar Nany.
Persidangan tertutup memang diperlukan dalam beberapa kasus, seperti kasus kekerasan seksual.
Namun, ia percaya bahwa jurnalis memahami dan mengikuti etika peliputan saat bekerja.
“Sekarang yang paling penting adalah membuka akses buat jurnalis juga untuk tahu apa yang terjadi di dalam pengadilan. Makanya kami dari AJI itu semangat untuk, kalau bisa jangan mengganggu kerja-kerja kita sebagai jurnalis,” ujar Nany.

Berbeda dengan AJI, Juniver Girsang secara tegas setuju dengan Pasal 253 ayat (3) revisi KUHAP.
Menurut rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR, siaran langsung atau langsung dalam persidangan dapat mengganggu keterangan para saksi.
“Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau diliput langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” kata Juniver.
Namun, ia menekankan bahwa proses persidangan dapat disiarkan langsung jika majelis hakim yang langsung memberikan izin dengan berbagai pertimbangan.
“Dilarang mempublikasikan atau liputan langsung, tanpa seizin, bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya,” jelas Juniver.









