Amnesty International Indonesia menyoroti fakta bahwa hukuman mati di Indonesia sangat tinggi.
Namun, pada saat yang sama sejumlah terpidana mati dipulangkan ke negara asalnya oleh pemerintah. Misalnya, orang-orang seperti Mary Jane Veloso dari Filipina dan Serge Atlaoui dari Perancis.
“Pemulangan sejumlah terpidana mati asing ke negaranya beberapa waktu lalu hanyalah keputusan yang bersifat parsial, tidak mencerminkan perubahan sikap Indonesia atas hukuman mati,” ujar Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Sejak 2016, Indonesia belum pernah mengeksekusi terpidana hukuman mati. Namun, vonis ini masih sering digunakan hingga saat ini.
Pada tahun 2024, setidaknya 85 orang dihukum mati atas 75 kasus, menurut Amnesty International Indonesia.
Ada 57 kasus narkotika dengan 64 terdakwa, dan 18 kasus pembunuhan dengan 21 terdakwa.
Sementara itu, dari Januari hingga Maret 2025, 21 terdakwa dalam 21 kasus dihukum mati oleh hakim.
Misalnya, seorang terdakwa atas kasus narkotika dijatuhi hukuman mati pada 6 Maret lalu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Pada 17 Maret lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang jurnalis dan tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, untuk dihukum mati.

Namun, pada sidang 27 Maret, dua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan seorang lagi dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.
Amnesty mengklaim bahwa dengan penghapusan hukuman mati, Indonesia akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendorong pembebasan warga negara Indonesia (WNI) yang akan dihukum mati di luar negeri.
“Dengan menghapuskan hukuman mati di dalam negeri, Indonesia akan lebih mudah pula berkampanye membebaskan WNI yang terancam hukuman mati,” kata Wirya.
Jumlah WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri pada tahun 2024 setidaknya 157 orang, terutama 147 di Malaysia.
Selanjutnya, Amnesty mendesak penghentian hukuman mati di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia.









