Pemerintah Amerika Serikat berkukuh memberlakukan tarif impor sebesar 104% terhadap barang-barang asal China mulai Rabu (9/4/2025) tengah malam waktu setempat. Sejumlah Negara di dunia mengambil respon beragam, dari yang membalas dengan tarif serupa yang dinaikan (China), namun adapula yang mengambil langkah lainnya.
Lalu, bagimana Islam mengatur masalah tarif ini?
Dalam Islam, dilarang mengambil pungutan apapun dari manusia tanpa landasan syar’i. Karena itu, Negara Islam atau Khilafah tidak diperkenankan memungut pajak dari rakyatnya untuk mengelola pemerintahan.
Bahkan, Rasulullah Saw tegas mengharamkan pajak, dengan menyebut pemungutnya tidak akan masuk surga.
Rasullullah Saw bersabda:
“لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ”
“Tidak akan masuk surga orang yang memungut pajak”. [HR: Ahmad]
Lalu, bagaimana Islam mengatur perdagangan luar negeri? Yakni, perdagangan yang melibatkan orang dan barang dari negara kafir? Apakah, Islam membolehkan pungutan tarif atas bea masuk barang import? Berapa besarannya? Apa langkah Islam, jika nantinya Negara Khilafah menghadapi perang dagang seperti yang dilakukan Amerika dengan menaikan tarif bea masuk barang ke negaranya?
Untuk memahaminya, perlu dipahami kerangka berfikir sebagai berikut:
Pertama, dalam Islam perdagangan secara umum diatur dalam dua yurisdiksi. Yakni, perdagangan dalam negeri yang terikat dengan hukum Syara’ secara umum dan perdagangan luar negeri yang mewajibkan kontrol Negara (Khilafah) atas perdagangan yang melintasi perbatasan Negara.
Perdagangan dalam Negeri, setiap pelakunya terikat dengan hukum-hukum perdagangan, dan setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi oleh Negara, baik yang bersifat Hisbah (melanggar hak jama’ah/publik) maupun sanksi yang bersifat ta’jier (pelanggaran hukum Syara’).
Karena itu, Islam mewajibkan setiap transaksi perdagangan terpenuhi syarat dan rukunnya, tidak boleh ada aib/cacat barang yang disembunyikan, larangan menimbun barang dagangan, tidak boleh memperdagangkan barang yang majhul/tidak jelas, tidak boleh ada riba, gharar, maisir/judi, dan sejumlah aturan akad Al bai’ (jual beli) lainnya yang mengikat bagi setiap warga negara, baik muslim maupun Ahludz Dzimmah (non muslim).
Negara, tidak boleh mematok harga barang. Harga barang akan tunduk pada hukum Qauniyah, yakni hukum ‘Suplay & Demand’ (penawaran dan permintaan).
Dalam Islam, diharamkan memungut pajak dari perdagangan, baik terhadap barangnya (PPn) maupun penghasilan dari perdagangan (PPh). Islam hanya mengambil zakat dari modal perdagangan, yang telah memenuhi syarat (Nisab dan Haul).
Adapun perdagangan luar Negeri, Islam mengaturnya dengan mekanisme sebagai berikut :
- Asas perdagangan adalah antar orang (subjek) bukan antar barang (objek). Karena itu, Islam melalui Negara Khilafah mengontrol penuh arus perdagangan luar Negeri, yaitu dari individu-individu non warga Negara Khilafah.
- Islam mengharamkan secara total, perdagangan dengan Negara-negara yang berstatus Muhariban Fi’lan (memerangi kaum muslimin secara de facto), seperti yang dilakukan oleh Amerika, China dan Israel. Dalam hal ini, Negara melarang setiap jenis perdagangan antara Warga Negara Khilafah dengan Negara-negara yang statusnya memerangi kaum muslimin. Karena itu, praktik perdagangan luar negeri dengan Amerika dan Israel yang dilakukan oleh Turki dan Mesir, merupakan pelanggaran syar’i sekaligus bentuk pengkhianatan terhadap Palestina, Islam dan kaum muslimin. Karena setiap keuntungan bisnis yang diperoleh Amerika dan Israel, digunakan untuk membantai kaum muslimin di Palestina.
- Negara Khilafah, membolehkan rakyatnya untuk berdagang dengan warga Negara asing (Darul Kufur) yang statusnya Muharibah Hukman (De Yure) tidak berdamai dengan kaum muslimin, dan negara-negara yang terikat perjanjian dengan Negara Khilafah (Darul Mu’ahadah).
- Negara Khilafah tidak boleh mengambil tarif atau bea masuk atas barang import dari warga Negara asing (Darul Kufur) yang statusnya Muharibah Hukman (De Yure) tidak berdamai dengan kaum muslimin, dan negara-negara yang terikat perjanjian dengan Negara Khilafah (Darul Mu’ahadah).
- Negara Khilafah boleh menerapkan tarif atau bea masuk barang warga Negara asing (Darul Kufur) yang statusnya Muharibah Hukman (De Yure) tidak berdamai dengan kaum muslimin, dan negara-negara yang terikat perjanjian dengan Negara Khilafah (Darul Mu’ahadah), dengan catatan besarnya tarif tidak boleh melebihi tarif yang diterapkan oleh Negara asing terhadap warga Negara Khilafah yang mengekspor barang ke negara tersebut. Dasarnya karena Islam boleh membalas kezaliman dengan yang sepadan. Karena tarif adalah kezaliman bagi costumer, disebabkan setiap kenaikan tarif akan berdampak pada kenaikan harga barang. Kebijakan menerapkan tarif seimbang ini, pernah dijalankan oleh Khalifah Umar bin Khattab RA, ketika pedagang warga Negara Khilafah dihambat tarif saat mengeskpor barang, maka Khalifah kembali menerapkan tarif import pada barang yang masuk ke Wilayah Khilafah dari warga negara asing yang negaranya menerapkan kebijakan tarif tersebut.
Kedua, pengenaan tarif bagi bea masuk barang import hanya dikenakan karena negara tersebut menerapkan tarif pada warga Negara Khilafah (Islam) yang mengeskpor barang ke negara tersebut, dengan besaran tarif tak boleh melebihi tarif yang diterapkan Negara asing.
Sehingga, pengenaan tarif atas dasar proteksi pasar dalam Negeri, strategi mengisolasi produk asing, memaksa negara lain untuk tunduk pada politik luar Negeri yang diadopsi Negara, seperti yang saat ini dijalankan Amerika adalah haram dalam pandangan hukum Islam.
Amerika saat ini menaikkan tarif atas sejumlah produk import, khususnya dari China, adalah untuk memproteksi pasar dalam Negeri dari serbuan produk China. Amerika, juga mencoba mengisolasi produk China di pasar Global, dengan memaksa sejumlah Negara satelit yang berinteraksi dengan Amerika untuk tunduk pada kebijakan perdagangan luar negeri ini.
Negara Khilafah tidak akan menggunakan cara-cara zalim untuk memaksa dunia menerima kemuliaan syariah Islam. Negara Islam Khilafah, hanya akan tunduk pada hukum Islam dalam menjalankan perdagangan dan interaksi global, dengan tujuan utama untuk mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru alam.
Negara Khilafah akan berusaha memenuhi kebutuhan rakyatnya baik dengan produksi dalam Negeri maupun dari impor yang diperkenankan, dengan terikat pada hukum Syara’. Keterikatan pada hukum Syara’ inilah, yang menjaga stabilitas perdagangan bahkan perekonomian Negara Khilafah.
Insyaallah, dengan penerapan Islam oleh Negara Khilafah, maka dunia akan melihat keadilan Islam dan akan berbondong-bondong memeluk agama Islam. (Ahmad Khozinudin)








