Dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Sebagai Tersangka

9 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHM di perairan Bekasi. (Source: Disway.id/Anisha Aprilia)
0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

Dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik atau SHM yang terjadi di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Dilaporkan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen ini berkaitan dengan persoalan pagar laut, yang di mana hal serupa juga terjadi di Kabupaten Tangerang.

“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro di gedung Mabes Polri, Kamis, 10 April 2025, dikutip dari tempo.co.

Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro menyebut, sejauh ini sudah ada 40 orang saksi yang diperiksa. (Source: Disway.id)

Dilansir dari tempo.co, kesembilan orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2025.

Kesembilan orang tersangka itu yakni AR, selaku Kepala Desa Segarajaya periode 2023 – sekarang; MS, selaku mantan Kepala Desa Segarajaya; JM, selaku Kasie Pemerintahan Kantor Desa Segarajaya; dan Y serta S, selaku staf Kantor Desa Segarajaya.

Selanjutnya, AP, selaku ketua tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL; GG, selaku petugas ukur tim support; MJ, selaku operator komputer; serta HS, selaku tenaga pembantu di tim support PTSL.

Menurut informasi dalam laman tempo.co, diketahui bahwa objek dalam laporan kasus ini yaitu tindak pidana pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik serta pembubuhan keterangan palsu dalam akta autentik.

Kemudian, modus operandinya yakni mengubah 93 data SHM. Di dalam sertifikat tersebut, nama dari pemegang hak asli diubah menjadi nama pemegang hak baru yang dilakukan secara tidak sah.

Selain dilakukannya perubahan data, terdapat juga perubahan dalam koordinat lokasi. Dari yang awalnya berlokasi di darat kemudian dirubah lokasinya menjadi di laut.

Djuhandhani mengungkapkan bahwa sejauh ini, dalam kasus tersebut sudah ada 40 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.

“Ini modus merubah sertifikat, dirubah obyek maupun subyek sertifikat,” ujar dia, dilansir dari tempo.co.

Djuhandhani menjelaskan bahwa setelah ditetapkannya para tersangka itu, pihak penyidik bakal melaksanakan upaya paksa untuk memanggil para tersangka, yang di mana hal tersebut dilakukan agar kemudian berkas kasus terkait pagar laut bisa langsung dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Djuhandhani menyatakan bahwa para tersangka telah memeperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah dalam tindak pidana ini. Hal tersebut dikarenakan beberapa obyek sertifikat sudah ada yang dijaminkan di dalam perbankan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today