Secara resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa siaran televisi analog paten dihentikan. Keputusan tersebut mengalihkan yang tadinya siaran TV analog menjadi siaran televisi digital. Migrasi TV analog ke TV Digital turut menimbulkan banyaknya perseteruan dari segelintir masyarakat.
Dilansir dari laman indonesiabaik.id bahwasanya migrasi teknologi analog ke digital telah tercantum dalam ayat 2 pasal 60A tentang UU Ciptaker. Isi dari ayat 2 pasal 60 A UU Ciptaker menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberhentian siaran televisi analog (analog switch off) akan dituntaskan paling lambat dua tahun sejak pemberlakuan tentang UU Ciptaker.

Lantas, apa yang membedakan antara Televisi Analog dengan Televisi Digital?
Secara garis besar, siaran televisi digital lebih unggul dibandingkan dengan siaran televisi analog. Kominfo juga mengklaim terkait kualitas gambar dan suara akan jauh lebih efektif dan efisian yang bisa dinikmati oleh para penikmat layar kaca.
Minimnya dari segi gangguan sinyal seperti buram pada tampilan layar yang mempengaruhi kualitas penyiaran, jauh lebih jernih sehingga menciptakan kenyamanan pada saat menikmati siaran di televisi. Siaran digital juga di anggap sebagai suatu kemampuan layanan yang cukup interaktif antara penonton melalui fitur pemberian rating.
Sedangkan untuk siaran televisi analog, terdapat aspek yang sangat berpengaruh mengenai penangkapan sinyal dalam menikmati siaran dengan kualitas yang jernih. Selain itu, aspek penting lainnya ialah bagaimana setiap orang harus memiliki antena pemancar tersendiri dan antena eksternal untuk dapat menikmati kualitas gambar dan suara dari siaran yang ditampilkan.

Melansir dari laman Tempo.co, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan Indonesia dalam hal bidang penyiaran sudah tertinggal jauh. Untuk itu, perlunya diadakan untuk migrasi siaran TV Analog ke TV Digital. Pertimbangan tersebut turut harus dilakukan karena negara-negara di Asia Tenggara sudah mendeklarasikan pengehentian siaran TV Analog untuk memperbaiki bidang penyiaran dari masing-masing negara.
Tuntutan lainnya ialah bagaimana aspek kualitas gambar dan suara sudah semakin canggih. Teknologi dari kamera dan perekam suara sebagai teknis yang mendukung produksi audio visual semakin terdepan.






