Pemerintah Israel yang baru sedang mempersiapkan paket sanksi terhadap warga Palestina, termasuk penarikan kartu VIP yang diberikan kepada pejabat Otoritas Palestina (PA).
Quds Press melaporkan rencana Israel itu pada Minggu (1/1/2023). Keputusan tentang paket sanksi terhadap Palestina diperkirakan akan diambil oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Galant, dan Menteri Luar Negeri Eli Cohen yang berkoordinasi dengan pihak lain.
Pada Jumat (30/12/2023) Majelis Umum PBB menggelar pemungutan suara yang bertujuan meminta pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina.
Pada Sabtu (31/12/2023) pagi, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat ICJ tentang konsekuensi hukum pendudukan ilegal
Israel atas wilayah Palestina.

Resolusi tersebut didukung oleh 87 negara anggota Majelis Umum PBB. Sementara 26 negara, termasuk Ukraina abstain dalam pemungutan suara.
Resolusi tersebut meminta ICJ untuk menentukan konsekuensi hukum dari pelanggaran berkelanjutan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina. Termasuk tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status dari kota suci Yerusalem.
Sanksi Israel yang direncanakan adalah tanggapan atas persetujuan PBB pada Jumat atas satu resolusi yang meminta Mahkamah Internasional mengevaluasi kebijakan “pencaplokan” Israel dan “status hukum pendudukan.
” Kartu VIP memberi pejabat senior PA akses mudah ke kota-kota Israel, perjalanan mudah di pos pemeriksaan Israel, serta perjalanan melalui Bandara Ben Gurion.
Istri, anak-anak, dan pengawal pejabat PA, yang memegang kartu VIP Israel, dapat melewati pos pemeriksaan Israel tanpa pemeriksaan dan melakukan perjalanan ke Yerusalem melalui gerbang Tembok Pemisah.
“Keputusan tentang paket sanksi terhadap Palestina diperkirakan akan diambil Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Galant, dan Menteri Luar Negeri Eli Cohen berkoordinasi dengan pihak lain,” ungkap sumber-sumber Israel.
Pada Jumat, Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang meminta Mahkamah Internasional mempertimbangkan konflik Israel-Palestina, “pencaplokan” Israel dan “status hukum pendudukan”.
Resolusi tersebut, yang berjudul “Praktik-praktik Israel dan kegiatan permukiman yang mempengaruhi hak-hak rakyat Palestina dan orang Arab lainnya di wilayah pendudukan,” dipromosikan Otoritas Palestina dan disahkan dengan suara 87 setuju, 26 menentang dan 53 abstain.
Resolusi ini menyerukan, “ICJ segera memberikan pendapat penasehat pada pendudukan, penyelesaian dan aneksasi Israel yang berkepanjangan atas wilayah Palestina”. (Ukhti Muti’ah)







