Drama Sidang Nadiem: Eks Ketua BPK Menyatakan Audit Cacat

Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta diwarnai keributan antara JPU dan tim penasihat hukum. (Sumber Foto : Shela Octavia)
0 0
Read Time:4 Minute, 2 Second

Pada hari Rabu, 6 Mei 2026, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta diwarnai keributan antara JPU dan tim penasihat hukum.

Saat Agung Firman Sampurna, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memberikan keterangan sebagai ahli, terjadi keributan.

Salah satu JPU menilai penjelasan Agung keluar dari konteks pertanyaan, yang menyebabkan pertengkaran.

“Saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan saudara masuk pada ranah yang bukan ranah saudara,” ujar salah satu JPU.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sempat menghentikan percakapan dan meminta para ahli tetap menjawab sesuai keahliannya. Namun, King menyatakan bahwa dia telah berada di jalan yang benar.

“Saya cukup menguasai bidang itu saudara. majelis yang terhormat. Dan, dibuktikan saya membantu Kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya,” kata Agung.

Responden JPU langsung terpengaruh oleh pernyataan tersebut.

“Saudara ahli, siapa yang tidak menghormati saudara?” balas jaksa.

Situasi menjadi lebih rumit setelah Ari Yusuf, penasihat hukum Nadiem, ikut menyela.

“Sikap Anda! ngomongnya tidak patut,” teriak Ari Yusuf.

“Enggak sopan Anda,” jawab JPU.

Dengan sahutbernada tinggi, tegangan meningkat.

“Anda yang sopan dong, kita ngomong baik-baik, kalau soal kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan,” ujar Ari Yusuf.

Majelis hakim berulang kali mencoba untuk menurunkan ketegangan.

“Sebentar. Hei diam, penuntut umum diam,” kata Hakim Purwanto.

Namun, konflik belum langsung berakhir.

“Ribut Anda, dikira saya takut sama kamu,” kata salah satu jaksa.

Setelah memukul palu, hakim akhirnya mempertegas otoritasnya.

“Saya bilang cukup. Saya ulang-ulang ya, yang memberikan kesempatan untuk berbicara itu ketua majelis. Tugas saya untuk memastikan terhadap pertanyaan pertanyaan maupun jawaban itu bisa diberikan secara bebas, sesuai dengan pendapat. Makanya cukup,” tegasnya.

JPU menilai penjelasan Agung keluar dari konteks pertanyaan, yang menyebabkan pertengkaran. (Sumber Foto : Tribunnews.com)

Setelah itu, keadaan berangsur baik, dan pemeriksaan terhadap Agung terus berlanjut.

Agung mengecam laporan hasil audit (LHA) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam keterangannya.

Ia menyatakan bahwa audit tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti karena bersifat asumtif.

“Nah, LHA ini cacat di dalam sebuah laporan hasil audit kerugian negara itu adalah apabila dia asumtif. Dan, dia di sini ini asumtif,” kata Agung.

Selain itu, ia menyimpulkan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun tidak memenuhi persyaratan resmi.

“Standar yang digunakan itu bukan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan kemudian Keputusan BPK Nomor 9 Tahun 2015 maupun Keputusan BPK 2020. Jadi, standar ini tidak digunakan dalam hal ini,” ujarnya.

Akibatnya, Agung menganggap laporan tersebut tidak sah.

“Sehingga secara formal itu dan secara substansi sebenarnya LHA ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan ini,” imbuhnya.

Agung menyatakan bahwa audit BPKP tidak memenuhi tiga syarat utama agar perhitungan kerugian negara dianggap sah: kewenangan lembaga, bukti kecurangan, dan metode perhitungan sesuai standar.

“Dalam kenyataannya, dua hasil audit sebelumnya yaitu audit program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK tahun 2020 dan tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Ristek serta BPKP sendiri, yang seharusnya mengungkap adanya predikasi justru tidak menemukan dan tidak mengungkap adanya kecurangan, penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum,” ujar Agung.

“Dari ketiga syarat mutlak tersebut tidak ada satupun yang terpenuhi di dalam Laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang digunakan dalam persidangan ini,” tegasnya.

Selain itu, Agung menekankan kesalahan fatal audit yang mencampur anggaran.

“Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara ini justru menambah satu masalah lagi yaitu mencampuradukkan pengadaan laptop Chromebook yang dananya bersumber dari APBN dengan dana yang bersumber dari APBD. Ini adalah titik kesalahan yang sangat-sangat fatal,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa prinsip pertanggungjawaban pidana bertentangan dengan pencampuran tersebut.

“Penting digarisbawahi bahwa Kemendikbudristek tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pengguna anggaran, Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan yang bersumber dari APBD,” tegas Agung.

Selain itu, agung menyimpulkan bahwa audit tidak menunjukkan adanya persekongkolan dalam dugaan mark up harga.

“Dengan menggunakan narasi sederhana dapat dilihat dengan jelas bahwa dalam kasus pengadaan laptop Chromebook ini yang menayangkan laptop dan spesifikasinya adalah LKPP melalui e-katalog,” katanya.

“Berarti untuk mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pemahalan harga, harus dibuktikan dengan adanya persekongkolan antara pejabat di LKPP yang menjadi pelaksana teknis PBJ dengan prinsipal distributor dan penyedia,” lanjutnya.

Namun, audit tidak menyebutkannya.

“Jika memang terjadi persekongkolan maka pihak yang mula-mula harus bertanggung jawab adalah LKPP, prinsipal dan penyedia,” jelasnya

“Faktanya adalah auditor BPKP melalui LHA kerugian negaranya tidak mengungkap hal ini sama sekali,” imbuh Agung.

Nadiem dan tiga terdakwa lainnya didakwa karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Disebutkan bahwa dia memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar, sementara terdakwa lain juga diduga menerima dana tersebut.

Kasus ini terkait dengan pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome yang disebutkan dimaksudkan untuk menggunakan produk tertentu. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlaku untuk para terdakwa.

Dua terdakwa lain sebelumnya telah divonis penjara, sementara Nadiem dan orang lain masih dalam persidangan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today