Perusahaan Duta Palma Group Milik Surya Darmadi Terjerat Kasus Korupsi

Uang tunai sebesar Rp 372 miliar disita oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus dari PT Duta Palma milik Surya Darmadi (Source: Kompas.com
0 0
Read Time:2 Minute, 58 Second

Pendalaman jeratan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group terus dilakukan sejak kasus tersebut mencuat pada tahun 2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan bahwa kasus yang menyeret kepemilikan dari PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka itu menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 100 triliun.

Dikutip dari Kompas.com, Pengusutan kasus yang sudah berjalan cukup lama, menguak banyak fakta-fakta baru dibalik bisnis sawit yang dijalankan oleh Surya Darmadi. Selain memeriksa saksi terkait, beberapa barang bukti dan aset milik Surya Darmadi juga ikut turut digeledah sebagai upaya dalam memulihkan kerugian yang telah dipinggul oleh negara.

Kejaksaan Agung RI mengungkapkan terkait kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group bertambah menjadi lebih dari Rp 100 triliun.

Permulaan dari perkara itu sangat merugikan perekonomian negara senilai Rp 78 triliun berdasarkan perhitungan penyidik dari Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan dari hasil perhitungan yang telah diserahkan kepada penyidik dari ahli auditor BPKP, kerugian negara tercatat senilai Rp 4,9 triliun untuk sektor keuangan tersendiri.

Hitungan tersebut berdasarkan dari kolaborasi perhitungan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli lingkungan hidup, dan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada.

Mengutip pada laman Kompas.com, Jika dijumlah, kerugian yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group baik kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara telah mencapai Rp 104,1 triliun.

Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan melakukan tindakan penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Surya Darmadi dijerat juga bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Bertahun-tahun menjadi DPO KPK, Surya Darmadi pada finalisasinya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa awalnya menjerat taipan itu dikarenakan adanya perlakuan penyerobotan kawasan hutan lindung dan memasukkannya ke daftar DPO.

Semua rekening perusahaan miliknya juga ikut diblokir sehingga kesulitan membayar gaji karyawan di perusahaannya. Ia kemudian pulang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung RI pada 15 Agustus 2022. Dalam perkara di Kejaksaan Agung RI, Surya Darmadi menerima dakwaan telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerobot lahan hutan dan memperkaya diri sendiri dari hak orang lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Surya Darmadi dalam kasus dugaan suap-menyuap pada alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Kasus dihentikan melalui surat bernomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tertanggal 14 Juni 2024, diteken oleh pimpinan lembaga antirasuah.

Mengutip pada laman Kompas.com, Dalam surat ini, KPK juga turut menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Surya Darmadi. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI kala itu, Ketut Sumedana mengatakan, selain kasus dugaan tindak pidana korupsi, Surya Darmadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejaksaan Agung RI terus melakukan upaya-upaya untuk memulihkan kerugian negara yang telah ditoreh selama ini melalui penyitaan aset Surya Darmadi. Pekan ini, Kejaksaan Agung RI telah menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari PT Duta Palma Group.

Kejagung juga menyita uang tunai Rp 372 miliar hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda. Pertama, di Menara Palma Jalan HR Rasuna Said, dan kedua di Kantor PT Asset Pasifik di Gedung Palma Tower, lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
100 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today