Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang ditutup sementara, masih menerima bantuan harian sebesar Rp 6 juta dari pemerintah.
Ini disampaikan oleh Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), saat meresmikan SPPG di Universitas Hasanuddin di Makasar pada tanggal 28 April 1926.
“Untuk yang (ditutup) sementara tetap diberi, karena mereka harus mengurus berbagai kebutuhan,” kata Dadan Hindayana kepada wartawan.
Menurut catatan Dadan, sekitar 1.720 SPPG ditutup sementara karena tidak memenuhi persyaratan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tidak memiliki sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Menurut Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN, SPPG yang sudah terverifikasi mencapai 27.066.
Jadi, hanya untuk membayar insentif SPPG setiap hari, APBN menghabiskan Rp 3,9 triliun (Rp 162,4 miliar dikalikan 27.066 SPPG) setiap bulan.
Jika satu yayasan memiliki lebih dari satu SPPG, insentif yang diterima akan lebih besar. Rp 6 juta per hari dapat dianggap sebagai keuntungan bersih SPPG, yang tentunya menjadi keuntungan yayasan pengelola.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK, potensi praktik rente dalam program berbasis kemitraan dan bantuan pemerintah menimbulkan kekhawatiran yang semakin meningkat.
Terlepas dari kinerja layanan, skema insentif sebesar Rp 6 juta per hari dapat dianggap sebagai keuntungan tetap. Karena itu, beleid juknis Kepala BGN tidak menetapkan porsi MBG minimum.
Menurut Keputusan Kepala BGN nomor 401.1 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Manajemen Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, “Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp 6.000.000 per hari selama 6 (enam) hari dalam seminggu atau 12 hari dalam 2 minggu dan dibayarkan per hari atau maksimal per 2 minggu yang dibayarkan pada akhir periode 2 minggu. Besaran tersebut tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat.” berlaku selama dua (dua) tahun sejak SPPG mulai beroperasi, setelah itu evaluasi akan dilakukan.
Risiko karena Inefisiensi
Keputusan Kepala BGN yang dibuat sendiri bertentangan dengan pernyataan Kepala BGN bahwa SPPG yang ditutup sementara atau tidak beroperasi sama sekali masih menerima insentif sebesar Rp 6 juta per hari.
Menurut Keputusan Kepala BGN nomor 401.1 tahun 2025, Insentif Faslititas SPPG diberikan kepada Mitra Penyedia Fasilitas SPPG dengan pembayaran tetap setiap hari sebesar Rp 6.000.000. Insentif ini diberikan hanya jika fasilitas dapat memenuhi standar kapasitas dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, dan tidak tergantung pada jumlah porsi yang dilayani.

SPPG yang tidak memenuhi IPAL dan SLHS harus ditutup sementara. SPPG yang tidak memenuhi standar kapasitas dan spesifikasi teknis harus diberikan Rp 6.000.000 per hari.
Menurut beleid juknis Keputusan Kepala BGN, SPPG tidak seharusnya menerima insentif sebesar Rp 6 juta per hari.
Akibatnya, diharapkan bahwa BGN Inspektorat dan bahkan Badan Pemeriksa Keuangan akan menyadari hal itu.
Jika Rp 6 juta tetap dibayarkan pada 1.720 SPPG yang ditutup sementara karena tidak memenuhi spesifikasi teknis, ada kemungkinan kerugian keuangan negara.
Jika tetap dibayarkan, negara akan mengeluarkan hingga Rp 10,3 miliar setiap hari (Rp 6 juta dikalikan 1.720 SPPG), atau setidaknya akan dianggap sebagai kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas negara.
Selain itu, penulis menekankan insentif tanpa menilai hasil. Regulasi itu bertentangan dengan banyak teori kebijakan publik di sektor keuangan negara.
Menurut kebijakan publik, moral hazard dapat muncul dari skema insentif tetap yang tidak terkait dengan kinerja layanan.
Menurut teori ini, ketika suatu aktor memperoleh manfaat tanpa memenuhi kewajiban atau standar yang ditetapkan, insentif untuk meningkatkan kinerja pelayanan berkurang.
Selain itu, ini bertentangan dengan prinsip anggaran berbasis kinerja, yang mengatakan bahwa anggaran harus dialokasikan berdasarkan output dan hasil yang dapat diukur.
Insentif yang diberikan tanpa korelasi dengan jumlah porsi layanan atau kualitas pemenuhan standar teknis meningkatkan risiko pemborosan anggaran dan inefisiensi fiskal.
Ketika studi tata kelola keuangan publik dilakukan, insentif yang tidak berbasis kinerja sering dikaitkan dengan desain akuntabilitas program yang buruk.
Dalam pengelolaan APBN, prinsip value for money menekankan pentingnya belanja negara yang efisien, efektif, dan ekonomis.
Tidak jelas bagaimana mengukur keberhasilan program jika insentif tidak dikaitkan dengan capaian layanan atau pemenuhan standar teknis.
Dalam jangka panjang, keadaan seperti ini dapat mengakibatkan pengeluaran fiskal yang lebih besar dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program yang direncanakan oleh pemerintah.
Studi sebelumnya dari FISIP Universitas Indonesia menemukan bahwa sebagian besar siswa SD di DKI Jakarta tidak menghabiskan makanan yang diberikan oleh program MBG, yang berpotensi menyebabkan pemborosan makanan.
Hanya 4–5 siswa dari 32–34 siswa per kelas yang makan porsi penuh, sementara sisanya hanya makan sebagian atau sangat sedikit, bahkan beberapa membawa sisa makanan mereka pulang.
Menu yang dianggap asing bagi anak-anak merupakan penyebab utama, menunjukkan bahwa faktor budaya memengaruhi kebiasaan makan.
Studi ini menunjukkan bahwa MBG tidak hanya bergantung pada penyediaan makanan, tetapi juga membutuhkan pendekatan edukatif, kontekstual, dan sensitif terhadap budaya untuk memastikan bahwa makanan benar-benar dikonsumsi dan tujuan pemenuhan gizi tercapai.
Hanya 14% dari 32 hingga 34 siswa mengonsumsi MBG, yang berarti mereka hanya mengonsumsi sebagian atau sama sekali.
Ada kemungkinan kehilangan biaya sebesar Rp 192 triliun jika anggaran MBG untuk porsi makanan (bahan makanan dan biaya operasional) sebesar sekitar Rp 223,5 triliun dikalikan.
Sisa anggaran dapat digunakan untuk kesejahteraan sosial atau perlindungan sosial di tengah krisis energi, sementara biaya yang hilang dapat digunakan untuk membangun underpass dan flyover di 1.800 lintasan yang merupakan faktor risiko kecelakaan kereta api.
Kesejahteraan sosial seperti bantuan langsung tunai, program keluarga harapan, BPJS PBI (peserta yang menerima bantuan iuran), beasiswa pendidikan dalam negeri, dan lainnya dapat dimaksimalkan dengan anggaran sebesar ini.
Anggaran yang sangat besar juga dialokasikan untuk dukungan teknis BGN dan SPPG untuk penyediaan peralatan seperti mobil dan sepeda motor.
Kekhawatiran tentang desain insentif SPPG yang tidak berbasis kinerja diperkuat oleh temuan penelitian FISIP UI yang menunjukkan bahwa tingkat konsumsi makanan dalam program MBG rendah.
Di satu sisi, negara memberikan insentif tetap 6 juta rupiah per hari untuk setiap SPPG, tetapi makanan yang disediakan siswa mungkin terbuang.
Kondisi ini menunjukkan bahwa belanja negara tidak sejalan dengan manfaat program, yang memungkinkan pemborosan uang.
Dari sudut pandang pengelolaan keuangan publik, keadaan ini menunjukkan bahwa anggaran yang besar tersebut berisiko tidak memberikan nilai manfaat yang optimal atau nilai untuk uang bahkan mungkin dialihkan ke tujuan program kesejahteraan sosial yang lebih tepat sasaran.
Dengan kata lain, ketika insentif terus mengalir tanpa memastikan bahwa output benar-benar digunakan oleh penerima manfaat, program mungkin tidak efektif dan anggaran negara mungkin tidak efisien.
Permasalahan BGN dan MBG semakin rumit dan dapat menyebabkan pemborosan, bahkan kerugian keuangan negara.
Di luar masalah insentif, ada beberapa masalah struktural yang harus dipertimbangkan dengan cermat. Pertama, bagaimana biaya operasional sebesar Rp 5.000 per porsi dapat diterima dengan biaya per porsi sebesar Rp 15.000 dan Rp 13.000?
Untuk memulai, bagaimana biaya operasional sebesar Rp 5.000 per porsi dapat diakumulasi dengan biaya per porsi sebesar Rp 15.000 dan Rp 13.000? Pengadaan barang dan jasa melalui program bantuan pemerintah menimbulkan keraguan umum tentang akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan.
Kedua, publik harus mengkritik “inefisiensi” dalam pengadaan barang dan jasa penunjang bagi SPPG, seperti mobil dan sepeda motor, yang diberikan kepada setiap SPPG dengan biaya triliunan rupiah di luar insentif dan biaya per porsi.
BPK dan bahkan penegak hukum seperti KPK harus melakukan penyelidikan terkait masalah tersebut.
Ketiga, pemborosan dan inefektivitas dapat terjadi jika sasaran penerima manfaat terlalu luas dan mengabaikan kelompok rentan.
Keempat, struktur kelembagaan terlalu panjang di BGN, KPPG, Yayasan, SPPG, dan mitra pemilik fasilitas. Penunjukan mitra dan yayasan tidak diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas yang jelas.
Publik berharap BGN akan melakukan evaluasi menyeluruh, baik secara mandiri maupun di bawah pengawasan BPK dan partisipasi publik, untuk memastikan bahwa program tidak menyimpang.
Evaluasi ini tidak hanya penting untuk menjaga akuntabilitas fiskal tetapi juga untuk memastikan bahwa tujuan utama program pemenuhan gizi masyarakat dipenuhi secara efisien dan berkelanjutan.





