Suap Mantan Pejabat MA, Kejagung Investigasi Sumber Dana Miliaran Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menemukan adanya uang Rp 5 miliar yang telah disiapkan Lisa Rahmat, selaku pengacara dari Ronald Tannur, untuk menyogok hakim Mahkamah Agung. (Source: memoindonesia.co.id)
0 0
Read Time:3 Minute, 9 Second

Kejaksaan Agung menemukan adanya uang Rp 5 miliar yang telah disiapkan Lisa Rahmat, selaku pengacara dari Ronald Tannur, untuk menyogok hakim Mahkamah Agung dalam mengamankan vonis kasasi Ronald tentang kasus tewasnya Dini Sera. Kejaksaan Agung akan melakukan investigasi terkait sumber uang tersebut.

“Itulah nantinya yang akan didalami penyidik. Apa hubungan ZR dengan pengacara LR, dari mana sumber dananya LR tentu semua itu harus dicari,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada detikcom, Minggu (27/10/2024) dalam laman news.detik.com.

Abdul Qohar, selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menyatakan bahwa uang Rp 5 miliar itu telah disiapkan oleh Lisa Rahmat. (Source: ANTARA – Nadia Putri Rahmani)

Dilansir dari news.detik.com, Harli mengungkapkan bahwa tidak mungkin Lisa Rahmat mampu untuk menyiapkan sendiri uang tersebut. Harli mengaku yakin kalau ada yang mendanai untuk mengamankan vonis kasasi Ronald Tannur.

“Logika hukumnya tidak mungkin LR menyiapkan dana dari uangnya tentu ada yang mendanai apakah dari RT atau yang lainnya tentu harus diungkap,” kata Harli dikutip dari news.detik.com.

Diketahui sebelumnya, Abdul Qohar, selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menyatakan bahwa uang Rp 5 miliar itu telah disiapkan oleh Lisa Rahmat.

Uang teresbut diketahui telah dikirim oleh Lisa kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar untuk membantu mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.

Dalam jumpa pers yang digelar pada hari Jumat (25/10), di Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa sumber dana yang disiapkan oleh Lisa ini tengah ia telusuri serta akan diproses lebih lanjut terkait dari siapa dan darimana sumber dana tersebut berasal.

Qohar mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti-bukti tentang kepemilikan uang tersebut. Kejagung juga tengah menginvestigasi dugaan pemberian uang yang diberikan oleh pihak lain kepada Lisa selaku pengacara dari Ronald Tannur.

“Apakah kemudian LR mendapatkan uang dari siapa, kapan, di mana, malam ini sedang kami lakukan klarifikasi. Inilah yang sedang kami dalami, sabar, karena penyidikan itu perlu proses, perlu alat bukti. Maka berilah kesempatan penyidik untuk bekerja,” terangnya dikutip dari news.detik.com.

Qohar mengatakan bahwa keterlibatan Zarof Ricar di dalam kasus ini berawal pada saat Zarof dihubungi oleh Lisa. Lisa meminta Zarof Ricar, selaku mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, agar dapat membantunya mengurus perkara kasasi kasus Ronald Tannur.

Dalam permintaan bantuan tersebut, Lisa mengatakan kepada Zarof bahwa ia akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan biaya untuk jasa pengurusan perkara yang akan diterima Zarof sebesar Rp 1 miliar.

Lisa meminta bantuan Zarof agar dapat mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung untuk tetap menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya. (Source: westjavatoday.com)

Berdasarkan pernyataan dari Qohar, Lisa meminta bantuan Zarof agar dapat mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung untuk tetap menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya.

“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” sambung dia, dilansir dari news.detik.com.

Qohar juga menambahkan bahwa dikarenakan jumlahnya yang sangat banyak, Zarof tidak mau menerima uang tersebut dan menyarankan untuk menukarkan uang itu ke dalam mata uang asing di salah satu money changer yang berada di Blok M, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Qohar mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan sejauh ini, uang tersebut belum diserahkan Zarof kepada hakim agung. Ia mengungkapkan bahwa uang tersebut masih tersimpan di dalam brankas rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Zarof ditetapkan Kejagung sebagai tersangka pemufakatan jahat rencana suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Zarof juga dijerat dengan Pasal 12b Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sedangkan untuk Lisa Rahmat, selaku pengacara Ronald Tannur, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today