Dilaporkan bahwa pada hari Rabu, 27 Mei 2026 lalu, terdapat sebuah insiden pembunuhan seorang balita berusia 2 tahun yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
Dalam kasus ini, korban dikabarkan telah dianiaya hingga tewas oleh pamannya, G (18), dengan menggunakan sebuah pisau dapur ketika tengah berada di dalam rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Cekrok, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Mengutip Tempo.co, Komisaris Andi Muhammad Iqbal, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, mengungkapkan bahwa motif pelaku menghabisi nyawa keponakannya itu dikarenakan kesal akibat diganggu ketika tengah bermain game.
“Tersangka mengaku kesal karena korban naik ke punggungnya saat dia bermain game,” kata Andi kepada wartawan di kantornya, hari Jumat, 29 Mei 2026, dilansir dari Tempo.co.
Pelaku yang kesal karena telah diganggu langsung mengambil sebuah pisau dapur dan melakukan aksi penganiayaan terhadap korban.
Berdasarkan hasil visum yang telah dilakukan, terdapat sebanyak 32 luka pisau pada sejumlah bagian tubuh korban akibat dianiaya oleh pelaku.
Menurut hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan, yang mana ia juga rutin mengonsumsi obat penenang.
Tetapi, dua hari sebelum insiden pembunuhan itu berlangsung, pelaku sudah tidak mengonsumsi obatnya lagi karena habis.
Dinukil dari Tempo.co, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu dan telah dibawa menuju ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk menjalani perawatan karena ia diketahui telah melukai dirinya sendiri.
“Untuk pasal yang akan kami terapkan yaitu Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 2023. Untuk ancaman hukumannya sendiri itu 15 tahun,” ungkap Andi, dikutip dari Tempo.co.






