Brigadir AKS Terlibat Penjualan Narkoba Ditangkap di Asrama Polisi

Seorang petugas polisi ditangkap terlibat penjualan narkoba jenis sabu. (Sumber Foto : Handout/Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

Seorang petugas polisi ditangkap terlibat penjualan narkoba jenis sabu. Inisial Polisi yang bertugas di Polresta itu adalah Brigadir AKS.

Penangkapan terjadi pada Senin (28/10/2024), di kediaman asrama Polresta Barelang.

Kasat Narkoba Polresta AKP Dennya Lnagie mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain E, yang kini ditahan di Lapas Tanjung Pinang.

Penyelidikan terhadap E dimulai setelah polisi mendapat informasi adanya pasokan narkoba ke Batam.

“Kepada petugas, E menceritakan kepada petugas polisi bahwa ia mengirimkan sabu seberat 50 gram.,”ujar AKP Denny melalui sambungan telepon, Kamis (31/10/2024).

Dari keterangan E, petugas mengetahui AK, rekan Brigadir AKS melakukan penyelamatan di kawasan DC Mall Batam pada Minggu (20/10/2024).

Brigadir AKS sebelumnya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Balerang, sekarang dipindahkan ke Polsek Sekupang.

Penangkapan terjadi pada Senin (28/10/2024), di kediaman asrama Polresta Barelang. (Sumber Foto : KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT)

Pemindahan tersebut terkait kasus penjualan barang bukti narkoba yang melibatkan mantan Kasetresnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN.

Petugas polisi mendapat informasi dari E berhasil menyelidiki keberadaan AK dan menangkapnya.

AK kemudian mengakui Brigadir AKS terlibat dalam peredaran narkoba.

“Setelah menjemput, mereka langsung menuju rumah AKS. Di sana, mereka membagi 50 gram sabu ini ke dalam beberapa paket,” tuturnya.

Brigadir AKS dan AK diketahui membagi sabu untuk diedarkan kembali kepada dua bandar narkotika berinisial F dan W, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari penjelasan bahwa akhirnya kita akan melakukan investigasi kepada AKS. Kita geledah rumahnya dan menemukan sisa 10 gram narkoba jenis sabu,” ujar AKP Denny.

Barang bukti tersebut memiliki berat 10 gram sabu, sisa hasil penjualan 35 gram sabu kepada F dan W.

Sisa 15 gram sabu tersebut kini diketahui ditujukan untuk konsumsi pribadi oleh dua pelaku berseragam oranye.

Selain sabu, petugas juga menemukan timbangan elektronik, kemasan plastik bening sabu, alat bantu hisap sabu, gunting, telepon seluler, dan sepeda motor yang digunakan AK.

AKP Denny menambahkan, pemeriksaan lebih lanjut sedang dilakukan dan pihaknya meminta waktu untuk mengidentifikasi tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup,” tutupnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today