Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding mengatakan pemerintah akan membekali para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sudah pensiun dengan keterampilan dan memastikan masuknya pekerja migran ilegal dapat dihentikan.
Karding mengatakan ada lima juta pekerja migran tidak berdokumen di luar negeri dengan keterampilan minimal dan berisiko menjadi korban eksploitasi.
TKI yang tidak memiliki dokumen resmi seringkali berisiko mengalami pelecehan karena mereka tidak memiliki keterampilan yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan negara sasaran.
Karding mengungkapkan bahwa jumlah pekerja migran ilegal melebihi 5 juta, yang sebagian besar tidak memiliki keterampilan profesional yang sesuai.
“PMI ilegal rata-rata mengalami lost skill. Di negara tujuan, mereka lebih sering dieksploitasi,” kata Karding saat membuka diskusi publik bertema “Peluang dan Tantangan Bekerja ke Luar Negeri”, di Auditorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro, Semarang, Sabtu (16/11/2024), seperti dikutip dari Antara.

Karding mengatakan pekerja imigran tidak berdokumen seringkali meninggalkan negaranya tanpa pelatihan atau sertifikasi. Situasi ini pada akhirnya mempersulit persaingan di pasar tenaga kerja internasional.
Negara tujuan seperti Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, dan Hong Kong cenderung membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan khusus.
Kurangnya pelatihan juga berdampak pada minimnya produktivitas dan keselamatan kerja pekerja migran.
Pemerintah berupaya memperkuat kapasitas PMI melalui Kementerian PPMI.
Pelatihan berbasis keselamatan dan sertifikasi pekerja merupakan prioritas utama program ini.
Kami akan menyiapkan pekerja dengan kemampuan terlatih. Minimal mereka harus pernah mengikuti pelatihan berbasis keselamatan,” ujar Karding.
Ia juga menekankan pentingnya membekali pekerja migran dengan keterampilan untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja global.
Program pengembangan keterampilan tidak hanya membantu pekerja bersaing, namun juga mengurangi potensi pelanggaran hak dan eksploitasi di luar negeri.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi jumlah pekerja TKI ilegal sekaligus meningkatkan daya saing internasional pekerja Indonesia.





