Dikabarkan bahwa terdapat sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang terlibat dalam kasus penipuan online yang telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.
Selain terlibat kasus penipuan online, sejumlah WNA asal Jepang itu juga terbukti telah menyalahgunakan izin tinggal.
Mengutip Tempo.co, Hendarsam Marantoko, selaku Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengungkapkan bahwa sanksi administratif seperti deportasi serta penangkalan merupakan salah satu bentuk komitmen untuk menjaga kedaulatan hukum Indonesia.

Hendarsam menyebut, pada saat selama berlangsungnya proses penanganan kasus tersebut, pihak Imigrasi telah melakukan koordinasi ketat bersama dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal terlebih digunakan untuk tindakan kriminal. Kami tidak ingin Indonesia dijadikan basis kejahatan transnasional,” ucap Hendarsam melalui keterangan tertulis, hari Rabu malam, 15 April 2026, dilansir dari Tempo.co.
Ritus Ramadhana, selaku Kepala Kantor Imigrasi Bogor, menyampaikan bahwa pembongkaran kasus ini diawali pada saat berlangsungnya proses pemantauan secara intensif yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam beberapa hari terakhir di wilayah Sentul, Babakan Madang.
“Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan pada Senin, 2 Maret 2026 malam,” kata Ritus, dalam laman Tempo.co.
Ketika proses pemeriksaan berlangsung, pihak petugas berhasil mendapati keberadaan belasan warga Jepang tersebut saat menggeledah tiga rumah berbeda.
Kemudian, para petugas juga dikabarkan berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti seperti atribut menyerupai identitas Kepolisian Jepang, perangkat komunikasi berupa ponsel serta komputer, hingga alat penguat dan pengacak sinyal atau signal jammer.
Dinukil dari Tempo.co, Kedutaan Besar Jepang di Jakarta bakal menanggung seluruh biaya pemulangan terhadap belasan WNA tersebut.
Kedutaan juga menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan pengawalan para pelaku itu secara langsung hingga tiba di Jepang untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
“Pengawasan orang asing adalah fungsi vital kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Ritus, dikutip dari Tempo.co.





