Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja sementara (PHK) terus meningkat di Indonesia.
Berdasarkan data satudata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 63.947 pekerja terkena PHK pada Januari hingga Oktober 2024.
Dari jumlah tersebut, 22,68 persen berasal dari DKI Jakarta sehingga menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terkena PHK terbanyak di Indonesia.
DKI Jakarta mencatat pekerja yang terkena PHK sebanyak 14.501 orang, disusul oleh Jawa Tengah sebanyak 12.489 orang, dan Banten 10.702 orang.
Ketiga kawasan ini merupakan pusat indstri besar dan terkena dampak signifikan akibat perlambatan ekonomi global dan perubahan pola konsumsi.
Sementara itu, negara-negara dengan sektor industrin kecil seperti Bali (30 pekerja) Nusa Tenggara Timur (27 pekerja) dan Sulawesi Barat (10 pekerja), mencatat angka jauh lebih rendah.
Sementara itu, Provinsi Papua dan Papua Barat melaporkan tidak ada yang terkena PHK pada periode ini.
Pemetaan Jumlah Pekerja Terkena PHK
Berikut rincian jumlah pekerja terkena PHK di beberapa Provinsi:
Jawa Barat: 8.508 Pekerja
Jawa Timur: 3.694 Pekerja
Kepulauan Bangka Belitung: 1.894 Pekerja
Sulawesi Tengah: 1.812 Pekerja
DI Yogyakarta: 1.245 Pekerja
Sulawesi Tenggara: 1.156 Pekerja

Bahkan di Provinsi Kalimantan, jumlah pekerja yang terkena PHK terbilang sedikit, seperti Kalimantan Barat (786 orang), Kalimantan Tengah (785 orang) Kalimantan Selatan (657 orang) dan Kalimantan Timur (393 orang).
Penyebab Peningkatan PHK
Dilansir dari Kompas.com sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan peningkatan PHK disebabkan meningkatnya PHK. Jumlah orang yang terkan dampak PHK para pekerja dari ketidakmampuan banyak industri untuk beradaptasi pascapandemi Covid-19.
Kondisi dunia seperti perang, perubahan kebijakan perdagangan dan perubahan gaya hidup konsumen juga meningkatkan tekanan terhadap Industri.
“Banyak usaha yang belum mampu pulih sepenuhnya dari dampak pandemi, ditambah dengan persaingan yang semakin ketat. Akhirnya, mereka harus mengambil langkah sulit untuk mem-PHK tenaga kerja,” ujar Indah.
Langkah Pemulihan
Untuk mengurangi dampak sosial akibat PHK, pemerintah mendorong pekerja yang terkena PHK untuk memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program ini memberikan bantuan keuangan sementara, pelatihan kerja, akses terhadap informasi pasar tenaga kerja dan membantu mereka untuk kembali bekerja.






