Dilaporkan bahwa pihak Satuan Narkoba Polres Bogor telah mengamankan dua terduga kurir narkoba yang ingin mengedarkan barang terlarang itu di sekitar kawasan Sentul serta Babakan Madang.
“Dua pelaku sudah kami tahan, keduanya merupakan kurir berinisial RS dan CMP. Sedang pelaku lainnya berinisial G yang merupakan bandar besarnya, saat ini DPO,” kata wakil kepala Polres Bogor Komisaris Adhimas di kantornya, Jumat, 10 Januari 2024, dikutip dari tempo.co.
Adhimas mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta untuk penjualan satu kilogram sabu.

Dilansir dari tempo.co, modus operandi pelaku dengan menggunakan sistem tempel, yakni menyembunyikan narkoba di suatu tempat dan kemudian akan memberikan titik koordinatnya kepada pembeli.
Dikabarkan bahwa pengungkapan ini diawali dengan adanya laporan yang diberikan oleh masyarakat. Pihak kepolisian mengamankan kedua tersangka tersebut pada hari Minggu, 5 Januari 2025.
Pihak kepolisian dilaporkan melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama pada saat tengah melakukan aksinya.
Kemudian, setelah pengembangan dilakukan, pihak kepolisian mengamankan tersangka lainnya ketika tengah berada di rumah kontrakannya. “Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini,” kata Adhimas, dalam laman tempo.co.
Berdasarkan penangkapan dari kedua pengedar narkoba tersebut, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, yakni narkoba berjenis sabu dengan berat 6.924.04 gram senilai Rp 7 miliar, alat timbangan elektrik serta ponsel yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksinya.
Adhimas menjelaskan bahwa barang bukti berupa sabu yang ditemukan di rumah kontrakan pelaku CMP seberat 6,9 Kg dan 6,4 gram berasal dari tangan pelaku RS.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat dua undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotik. Hukumnya, hukuman mati dan paling singkat 6 tahun kurungan penjara,” kata Adhimas, dikutip dari tempo.co.






