KPK Menyita 6 Rumah Senilai Rp 20 Miliar Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

(KPK) menyita enam rumah di Tangerang Selatan dengan total nilai sekitar 20 miliar rupiah pada tahun 2019 terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero). (Sumber Foto : Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
0 0
Read Time:1 Minute, 58 Second

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam rumah di Tangerang Selatan dengan total nilai sekitar 20 miliar rupiah pada tahun 2019 terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero).

Keenam apartemen tersebut dimiliki oleh Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK).

“Pada minggu ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 6 unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar. 6 unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).

Tessa mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita uang tunai dan mata uang asing senilai Rp100 juta, serta dokumen, surat, dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait kasus investasi tersebut.

Ia mengatakan uang tunai dokumen dan barang elektronik disita selama penggeledahan di empat lokasi dua rumah, sebuah apartemen dan sebuah gedung perkantoran.

“Pada tanggal 16 dan 17 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di sekitar Jabodetabek pada 4 lokasi yaitu 2 rumah, 1 apartemen, dan 1 bangunan kantor,” ujarnya.

Keenam apartemen tersebut dimiliki oleh Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK). (Sumber Foto : Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Tessa mengatakan, KPK mengapresiasi pihak-pihak yang memiliki iktikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap perkara ini. “Dan tentu saja ini akan dipertimbangkan secara saksama oleh KPK. Sebaliknya, bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasi (ANSK), pada Rabu (8/1/2025). Antonius NS Kosasih (ANSK) merupakan tersangka kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun 2019.

“KPK melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Asep mengatakan, Antonius diduga menitipkan dana investasi senilai Rp 1 triliun kepada tersangka lain sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 200 miliar.

“ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today