Kasus pemasangan pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, terus dilakukan pendalaman oleh pihak Bareskrim Polri.
Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi.

“Kami sudah memeriksa kemarin 44 saksi ya,” kata Djuhandhani saat memberikan keterangannya kepada awak media di gedung Bareskrim Polri, pada Rabu, 12 Februari 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, selain melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi, dilaporkan juga bahwa Bareskrim Polri telah menggeledah kantor kelurahan maupun kediaman milik kepala desa, serta membawa sejumlah barang bukti meliputi satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, dan stempel sekretariat Desa Kohod.
“Ada peralatan-peralatan lainnya yang digunakan untuk memalsukan surat, termasuk sisa kertas yang digunakan sebagai alat warkah (dokumen fisik tanah),”ucap Djuhandhani, dilansir dari tempo.co.
Dikabarkan bahwa tim penyidik juga telah mendapati beberapa barang bukti lainnya seperti tiga lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana Desa Kohod, serta sejumlah rekening.
Seluruh hasil penemuan barang tersebut langsung dibawa ke Laboratorium Forensik atau Labfor untuk dilakukan pengujian. “Sementara kami ajukan juga ini ke Labfor,” tutur Djuhandhani, dalam laman tempo.co.
Djuhandani mengatakan bahwa pihak penyidik telah mendapati adanya unsur pelanggaran pidana seperti pemalsuan warkah yang digunakan untuk mengurus SHGB dan SHM.
Kemudian, dokumen yang diduga palsu tersebutlah yang akhirnya diajukan kepada kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
Diketahui bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.





