Pada hari Kamis malam, 13 Februari 2025, Presidential Anti-Organized Crime Commission Filipina atau PAOCC, telah melakukan penggerebekan terhadap Kanlaon Tower, Pasay, Metro Manila, yang di mana bangunan tersebut menjadi tempat tinggal dari para pekerja perusahaan dengan nama Philippine Offshore Gaming Operator (POGO).
Dilaporkan bahwa di dalam operasi tersebut, 34 orang yang di antaranya terdiri dari 30 WNI serta 4 WNA telah dibekuk.
Dari jumlah 30 WNI yang telah ditangkap itu, terdapat 8 perempuan serta 22 laki-laki. Dikabarkan bahwa atase Kepolisian RI yang berada di Manila juga ikut serta dalam operasi penggerebekan tersebut.

Dilansir dari tempo.co, menurut keterangan yang telah diperoleh dari para WNI, mereka direkrut dan diajak untuk bekerja menjadi online scammer.
Di lokasi tersebut, paspor mereka sampai dengan saat ini belum berhasil ditemukan. Kini, para WNI tersebut tengah ditampung di dalam fasilitas detensi PAOCC dan berada dalam kondisi yang baik serta terpenuhi kebutuhannya.
Berdasarkan sebuah keterangan yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri RI pada hari Jumat, 14 Februari 2025, mengungkapkan bahwa PAOCC akan melakukan koordinasi dengan otoritas Imigrasi Filipina agar dapat menerbitkan clearance serta dokumen pemulangan.
Diketahui juga bahwa KBRI Manila telah mendatangi lokasi detensi agar dapat melakukan koordinasi bersama dengan PAOCC dan melakukan pendataan untuk menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI itu.
Pada bulan September 2024, awalnya, Judha Nugraha, selaku Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, menjelaskan bahwa akar masalah dari para WNI yang bekerja di sebuah perusahaan penipuan online, terdapat di Indonesia, akar masalah juga berada di negara tujuan.
Dikabarkan bahwa negara tujuan merupakan pull factor atau faktor penarik sebab di sana terdapat sejumlah perusahaan online scammer, yang di mana memberikan tawaran dengan gaji tinggi, sedangkan penegakan hukum online scammer masih minimal.
Judha mengatakan bahwa pemerintah kesulitan untuk melakukan penelusuran terhadap unsur tindak pidana perdagangan orang atau TPPO pada kasus pekerja migran yang bekerja di sektor judi online serta online scam di luar negeri.
Lantaran, di dalam sejumlah kasus tidak ditemukan adanya unsur penipuan yang menjadi syarat dari pidana TPPO.
Terdapat sejumlah WNI yang diketahui telah pergi ke luar negeri dan bekerja di sektor judi online serta online scam atas kemauan dari dirinya sendiri dikarenakan tertarik dengan penghasilan besar, yang di mana hal tersebut tidak bisa untuk dikategorikan ke dalam TPPO.
Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri, sejak periode 2020 sampai dengan November 2024, total penipuan online yang di dalamnya melibatkan WNI di luar negeri berjumlah 5.111 kasus.
Tetapi, yang masuk ke dalam kategori TPPO hanya 1.290 kasus, dan kasus tersebut paling banyak berasal dari Kamboja sejumlah 2.962 kasus.





