Dilaporkan bahwa seorang guru yang berada di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian akibat melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Tersangka yang berusia 37 tahun dengan inisial SH itu, mengaku kepada pihak kepolisian bahwa ia telah berulang kali melakukan kekerasan seksual pada muridnya yang diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar.

Dilansir dari tempo.co, tersangka dikabarkan telah melakukan tindakan pencabulan itu secara berulang kali sampai pada akhirnya terbongkar saat orang tua korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Tindakan tersangka ini terus berlangsung hingga korban lulus dari sekolah,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Ajun Komisaris Polisi I Made Darma Yulia Putra melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Februari 2025, dikutip dari tempo.co.
Putra mengungkapkan bahwa tersangka mengakui seluruh perbuatan yang telah dilakukannya. “Tak ada bantahan, tersangka mengakui,” kata dia, dalam laman tempo.co.
Putra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil visum yang telah dilakukan, pada tubuh korban juga ditemukan adanya tanda kekerasan seksual.
Dikabarkan bahwa pada saat tersangka akan melancarkan aksinya, ia menjanjikan korban dengan uang sebesar Rp 15 ribu.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain yang belum diketahui.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual. “Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” kata Putra, dilansir dari tempo.co.





