Max Ruland Boseke, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, mengatakan dia membeli ikan arwana super red seharga Rp 40 juta dari dana komando.
Saat dia diperiksa sebagai saksi mahkota dalam kasus korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) pada tahun anggaran 2014 di Basarnas, Max memberikan keterangan ini.
Dana Komando adalah dana yang disetorkan oleh perusahaan pemenang proyek ke Basarnas sebesar 10% dari nilai proyek.

Selama persidangan, Max ditanya oleh Alfis Setiawan, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tentang penggunaan dana komando untuk kepentingan pribadi.
“Untuk beli ikan arwana?” tanya Alfis, di ruang sidang, Kamis (27/2/2025).
“Iya Pak,” jawab Max.
Hakim Alfis mengatakan bahwa ikan arwana tersebut masih ada.
Namun, kata Max, arwananya sudah mati.
“Sudah lama mati, Yang Mulia,” ujar Max.
“Ya iyalah belinya dari uangnya begitu,” timpal Alfis.
“Siap, saya mengaku bersalah,” kata Max.
Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bukti transaksi di rekening koran untuk mengkonfirmasi penggunaan dana komando.

Rekening penampungan menunjukkan penarikan uang sebesar Rp 40 juta. Max mengatakan bahwa dia meminta staf SAR Pontianak bernama Deni Irsan untuk menemukan ikan arwana super red.
Max mengatakan bahwa dia meminta staf SAR Pontianak bernama Deni Irsan untuk menemukan ikan arwana super red.
Max mengatakan, “Super red. Akhirnya beberapa saat kemudian diberitahu ada yang nilainya Rp 40 juta.”






