Korban TPPO Asal NTT Diselamatkan oleh Polda NTT di Jawa Barat

Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT berhasil selamatkan seorang wanita yang akan dipekerjakan secara ilegal. (Source: Ilustrasi/RRI.co.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 56 Second

Seorang wanita yang akan dipekerjakan secara ilegal berhasil diselamatkan oleh Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Dilaporkan bahwa tim kepolisian yang dipimpin oleh AKP Yance Kadiaman, bersama dengan Satgas TPPO Bareskrim Polri, pada hari Selasa, 25 Februari 2025, berhasil membebaskan Nofriana Ribka Tanggela, yang merupakan seorang wanita asal NTT yang telah direkrut secara non-prosedural.

Pihak kepolisian berhasil membebaskan wanita itu dari PT Tamara Gempita Utama yang berada di Cikampek, Jawa Barat. (Source: Ist via Digtara.com)

Tanpa melalui mekanisme resmi Angkatan Kerja Antar Daerah atau AKAD, Nofriana diduga akan dipaksa untuk bekerja menjadi babysitter. Pihak kepolisian diketahui berhasil membebaskan Nofriana dari PT Tamara Gempita Utama yang berada di Cikampek, Jawa Barat.

Dilansir dari tempo.co, Kombes Henry Novika Chandra, selaku Kabidhumas Polda NTT, mengatakan bahwa korban merasa tertekan dan ingin kembali pulang ke kampung halamannya, namun pihak perusahaan tetap menahannya dengan alasan biaya transportasi serta makan harian yang setiap hari terus bertambah.

“Korban diwajibkan membayar utang sebesar Rp 7 juta sebelum bisa meninggalkan tempat tersebut,” kata Henry, Jumat, 27 Februari 2025, dikutip dari tempo.co.

Untuk menjamin keselamatan korban, tim Unit TPPO Polda NTT langsung melakukan koordinasi bersama dengan RT setempat serta Babinkamtibmas.

Pada saat setelah melakukan pelunasan terhadap seluruh biaya yang dikenakan secara sepihak oleh pihak perusahaan, akhirnya Nofriana dapat dibebaskan serta mendapat perlindungan.

Kini, Nofriana dikabarkan tengah ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial RI yang berlokasi di Jakarta.

Korban direncanakan kembali menuju ke Kupang pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dalam penerbangan pukul 07.00 WIB.

Diketahui bahwa Polda NTT telah memberikan panggilan klarifikasi yang ditujukan kepada pihak PT. Tamara Gempita Utama.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja sebagai babysitter serta perawat lansia tersebut, direncanakan bakal diselenggarakan pada hari Jumat, 28 Februari 2025, di Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.

Kabidhumas Polda NTT memberikan imbauan kepada masyarakat agar dapat lebih berhati-hati pada tawaran pekerjaan yang tidak melewati prosedur resmi.

“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada lagi praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang merugikan masyarakat NTT,” kata Henry, dilansir dari tempo.co.

Henry kembali memberikan imbauan kepada masyarakat yang mencurigai akan adanya indikasi TPPO untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar warga NTT tidak ada lagi yang menjadi korban eksploitasi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today