Ajun Inspektur Dua atau Aipda Anwar, yang merupakan seorang anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, diketahui tengah menjalani sanksi akibat meminta uang tunjangan hari raya kepada pelaku usaha.
Dilaporkan bahwa Anwar membuat surat permintaan THR tersebut dengan menggunakan kop Polsek Metro Menteng tanpa izin.

Komisaris Polisi Reza Rahandi, selaku Kapolsek Metro Menteng, mengungkapkan bahwa menurut pemeriksaan yang telah dilakukan, Anwar sengaja tidak memberikan laporan mengenai surat tersebut kepada Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Polsek Menteng, yang merupakan pimpinannya.
Dilansir dalam laman tempo.co, Anwar juga diketahui tidak melakukan registrasi penomoran surat secara prosedural.
“Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan patsus (penempatan khusus) 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik,” ucap Reza saat dikonfirmasi pada Selasa, 25 Maret 202, dikutip dari tempo.co.
Awalnya, pada hari Minggu, 23 Maret 2025, telah ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial X sebuah postingan dalam akun @NalarPol* yang memperlihatkan surat dengan kop Polsek Menteng meminta THR kepada Hotel Mega Pro.
“Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, yang jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025, maka kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/lbu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat,” tulis keterangan dalam surat itu, dilansir dari tempo.co.
Dikabarkan bahwa dalam surat tersebut, terdapat sejumlah nama anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan yang disebut, yakni Aipda Anwar, Ajun Komisaris Polisi Irawan Junaedi, Ajun Inspektur Polisi Satu Hardi Bakri, serta Rahman.






