Polisi Didesak KPAI Agar Dapat Mengusut Jaringan Perdagangan Video Porno Anak di Jepara

KPAI meminta polisi untuk segera mengusut terkait dugaan keterlibatan jaringan perdagangan video porno anak di Jepara, Jawa Tengah. (Source: Ilustrasi/Pekalongankota.go.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second

Pihak kepolisian didorong oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, agar dapat segera melakukan pengusutan secara tuntas terkait dugaan keterlibatan jaringan perdagangan video porno anak dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa puluhan anak di Jepara, Jawa Tengah.

“Kami minta kepolisian menelusuri jaringan perdagangan video porno yang melibatkan anak sebagai korban lintas negara, karena indikasinya sangat besar,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Minggu, 4 Mei 2025, dikutip dari tempo.co.

Diyah menilai bahwa kasus tersebut bukan hanya mengenai kekerasan seksual saja, namun juga di dalamnya terdapat unsur eksploitasi serta pornografi anak.

KPAI berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membuka posko pengaduan. (Source: Ilustrasi/DPRD-dkijakartaprov.go.id)

Dilansir dari tempo.co, Diyah menduga bahwa pelaku tidak melakukan operasinya sendiri. Maka dari itu, KPAI mendesak agar pihak kepolisian dapat melakukan pengembangan penyelidikan terkait dengan adanya kemungkinan keterlibatan sindikat kejahatan seksual anak lintas negara.

Diyah mengungkapkan bahwa KPAI telah melakukan koordinasi bersama dengan pihak kepolisian agar dapat membuka posko pengaduan, sejak terbongkarnya kasus ini.

Sebelumnya, hanya ada 21 anak yang memberikan laporan, tetapi pada saat setelah dibukanya posko pengaduan tersebut, Diyah menyatakan bahwa jumlah korban mengalami peningkatan menjadi 31 anak.

“Dengan kasus seperti ini, kemungkinan korban bertambah, sehingga kepolisian ada baiknya menyiapkan posko,” ujarnya, dilansir dari tempo.co.

KPAI juga diketahui telah meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau UPTD PPA di tingkat provinsi dan kabupaten agar dapat segera turun untuk memberikan pendampingan psikologis serta rehabilitasi medis terhadap para korban.

“Selain kekerasan seksual, dalam kasus ini juga ada unsur pornografi dan eksploitasi seksual anak,” kata Diyah, dalam laman tempo.co.

Dilaporkan bahwa dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa 31 anak di bawah umur, Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah melakukan penetapan tersangka pada S, 21 tahun.

Tersangka S diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada puluhan korban yang tersebar di sejumlah daerah.

“Masih 31 korban dalam kasus tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto, Jumat, 2 Mei 2025, dikutip dari tempo.co.

Artanto menjelaskan bahwa saat ini pihak penyidik masih mendalami terkait motif pelaku serta penggunaan materi dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

Artanto menyebut, pihak kepolisian juga tengah melakukan pendampingan psikologis pada para korban. “Kalau trauma pasti alami. Saat ini sedang dilakukan pendekatan secara psikologis dahulu step by step kepada korban agar tidak trauma,” tutur Artanto, dilansir dari tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today