Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya, Seorang Pria Berusia 63 Tahun Ditangkap Polisi

Pria berusia 63 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian Resor Kota Tasikmalaya, akibat diduga sebagai pengedar uang palsu. (Source: Radartasik.com/Rezza Rizaldi)
0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

Dilaporkan bahwa seorang pria berusia 63 tahun dengan inisial EN, ditangkap oleh pihak kepolisian Resor Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akibat diduga sebagai pengedar uang palsu.

Pada saat penangkapan tersebut dilakukan, pihak kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang mencapai sebanyak 395 lebar.

“Pelaku kami amankan saat hendak melakukan transaksi pada 10 Mei kemarin,” ujar Kapolres Kota Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Moh Faruk Rozi pada Selasa, 20 Mei 2025, dikutip dari tempo.co.

Kapolres Kota Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Moh Faruk Rozi menyebut, EN ditangkap ketika berada di depan sebuah minimarket. (Source: Tribratanews.jabar.polri.go.id)

Dilansir dari tempo.co, Faruk mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan ketika ia tengah berada di depan sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang.

Ketika itu, EN tengah menunggu salah seorang pembeli uang palsu yang telah disetujui melalui telepon. “Pembelinya sedang dalam pengejaran kami,” ujarnya, dilansir dari tempo.co.

Menurut hasil dari pemeriksaan sementara yang telah dilakukan, tersangka diketahui memperoleh uang palsu tersebut dari salah seorang warga Bogor, Jawa Barat, berinisial AN, yang di mana ia mengenalnya ketika menghadiri sebuah ritual penggandaan uang.

Dikabarkan bahwa uang palsu tersebut dibeli oleh EN pada tahun 2022 silam, dengan harga sebesar Rp 5 juta. Tersangka melakukan pencarian terhadap calon pembeli uang palsu yang diedarkannya secara teliti selama dua tahun lamanya, dan ketika hendak menjual uang palsu itu untuk pertama kalinya, langsung diketahui oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, EN dijerat Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda Rp10 miliar.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dikarenakan pada bulan Maret 2025 lalu, telah terjadi kasus sama yang berhasil dibongkar.

Pada saat itu, terdapat tiga tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang mencapai sebanyak 287 lembar.

Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan itu adalah warga Tasikmalaya, di antaranya yakni, CEP, 40 tahun, warga Lengkong, Kecamatan Tawang; SUR, 40 tahun, warga Parakanyasag, Kecamatan Indihiang; serta U, 64 tahun, warga Bantarsari, Kecamatan Bungursari.

“Kami sedang mendalami, apakah satu jaringan atau tidak. Kami berusaha untuk mengungkap siapa pembuat uang palsu ini. Mohon doanya kepada semua. Bagi masyarakat agar tetap waspada, bila menemukan uang yang mencurigakan segera lapor ke kami,” pungkas Faruk, dalam laman tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today