Mengusut Kasus Vonis Bebas WNA Cina Penambang Ilegal, KY Kerahkan Tim Investigasi

KY telah mengungkap perkembangan terbaru terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim PT Pontianak yang vonis bebas WNA Cina. (Source: ANTARA)
0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

Dilaporkan bahwa dalam kasus penambang emas ilegal di Kalimantan Barat, Komisi Yudisial atau KY, telah melakukan pengungkapan sebuah perkembangan terbaru terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao, seorang warga negara asing asal Cina.

“KY telah mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan adanya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menerjunkan tim investigasi,” kata juru bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dalam rilisnya pada Rabu, 21 Mei 2025, dikutip dari tempo.co.

Juru bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata tidak menjelaskan secara detail terkait hasilnya karena bersifat rahasia. (Source: Kompas.com/Nirmala Maulana A)

Tetapi, Mukti tidak memberikan penjelasan secara detail terkati dengan hasil dari investigasi tersebut, dikarenakan bersifat rahasia.

“Hasil penelusuran tersebut akan dibahas bersama anggota KY sebagai penanggung jawab,” ujar Mukti, dalam laman tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, awalnya, Majelis Hakim PT Pontianak telah memberikan vonis bebas terhadap Yu Hao, selaku WNA Cina, yang terjerat dalam kasus dugaan penambang emas ilegal.

Diketahui bahwa Majelis Hakim yang memberikan vonis bebas kepada Yu Hao di antaranya adalah Isnur Syamsul Arif, selaku hakim ketua; serta Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, selaku hakim anggota.

Pemberian vonis bebas tersebut diketahui telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang nomor 332/Pid. Sus/2024/PN pada tanggal 10 Oktober 2024 lalu.

Dikabarkan bahwa pada pengadilan tingkat pertama, Yu Hao divonis penjara selama 3,6 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

Yu Hao didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penambangan tanpa izin yang berlangsung dalam periode Februari 2024 sampai dengan Mei 2024.

Pada periode tersebut, telah dilakukan penggalian sebuah terowongan dengan panjang yang mencapai 397,343 meter.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, Yu Hao didakwa telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang No 3 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 50 miliar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today