Terdapat sebuah kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (narkoba) berjenis sabu yang dilaporkan berhasil dibongkar oleh pihak Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim) Polri.
Dilaporkan bahwa sejumlah narkoba yang berhasil ditemukan dalam kasus tersebut diketahui berasal dari Malaysia yang rencananya bakal dikirimkan ke wilayah Jawa Timur melewati jalur Sumatera.

Mengutip Tempo.co, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, mengungkapkan bahwa sejumlah narkoba berjenis sabu tersebut didapati pihaknya dari tangan salah seorang kurir yang memiliki nama Rasad.
“Barang didapat dari rumah kosong di daerah Klang, Selangor, Malaysia” kata Eko, hari Minggu, 19 April 2026, dilansir dari Tempo.co.
Eko menyampaikan bahwa dalam kasus ini pelaku telah diberikan arahan oleh seseorang yang memiliki nama Rizki dengan menggunakan nomor telepon Malaysia.
“Rasad diberi ongkos Rp 3 juta dan dijanjikan Rp 20 juta setelah barang sampai tujuan,” ucap Eko, dalam laman Tempo.co.
Dalam proses pengiriman narkoba tersebut, pelaku dikabarkan diantar oleh orang suruhan Rizki menggunakan speedboat ke Pelabuhan Tanjung Balai.
Kemudian, sesampainya di pelabuhan tersebut, pelaku melanjutkan perjalanannya dengan menggunakan bus travel menuju ke wilayah Pelabuhan Bakauheni.
Dikabarkan bahwa ketika melalui jalur pemeriksaan x-ray di pelabuhan, pihak petugas mendapati adanya sebuah tas berwarna hitam milik pelaku yang di dalamnya berisikan benda berbentuk kristal.
Dinukil dari Tempo.co, pada saat proses pemeriksaan dilakukan, pihak petugas pelabuhan menemukan adanya sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas tersebut, seperti sabu dengan berat yang diperkirakan mencapai hingga 12.263 gram, dan juga inex sebanyak 5 butir.
Pihak petugas pelabuhan pun kemudian langsung melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti narkoba itu dan membawa pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.





