Eks Dirut Indofarma Dituntut Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp 226,4 Miliar

Eks direktur utama PT Indofarma, harus membayar uang pengganti sebesar Rp 226.494.878.046,73, atau 226,4 miliar. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

Diputuskan bahwa Arief Pramuhanto, mantan direktur utama PT Indofarma, harus membayar uang pengganti sebesar Rp 226.494.878.046,73, atau 226,4 miliar.

Jaksa memutuskan bahwa Arief melakukan pelanggaran hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 337,4 miliar selama periode 2020–2023.

Pada Kamis, 5 Juni 2025, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Membebankan terdakwa Arief Pramuhanto membayar uang pengganti sebesar Rp 226.494.878.046,73,” kata jaksa, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/6/2025).

Jaksa menyatakan bahwa Arief harus membayar uang pengganti tersebut dalam waktu tidak lebih dari satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, propertinya akan dirampas untuk membayar kompensasi.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber Foto : Antara Foto)

Sementara itu, jaksa menuntut Arief untuk dihukum 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta, bersama dengan 6 bulan kurungan, atas pelanggaran utamanya.

Pada persidangan yang sama, jaksa juga menuntut Gigik Sugiyo Raharjo, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020–2023, Cecep Setiana Yusuf, Manajer Keuangan PT IGM periode 2020–2023, dan Bayu Pratama Erdhiansyah, Akuntansi PT Indofarma 2020.

Ketiganya didakwa dengan hukuman 12 tahun penjara, denda 750 juta rupiah, dan uang pengganti sebesar 75 miliar rupiah sebagai ganti 6 tahun penjara.

Jaksa memutuskan bahwa tindakan mereka memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, mereka dinilai menyebabkan kerugian tambahan sebesar Rp 377,4 miliar pada keuangan negara.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today