Dalam Kasus Sritex, Delapan Orang Ditetapkan Kejagung Menjadi Tersangka Baru

Kejagung tetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke Sritex dan anak usahanya. (Source: Dok. Kejaksaan Agung)
0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

Pada hari Selasa, 22 Juli 2025, delapan orang dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang dilakukan oleh sejumlah bank ke Sritex serta anak usahanya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Diketahui bahwa delapan orang tersebut telah menambah jumlah tersangka di dalam kasus ini, yaitu menjadi sebelas orang.

“Bahwa berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, hari ini penyidik berkesimpulan menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025, dikutip dari tempo.co.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo. (Source: Ebcmedia.id)

Dilansir dari tempo.co, sejumlah orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu yakni Allan Moran Severino (AMS), selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023; Babay Farid Wazadi (BFW), selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022; Pramono Sigit (PS), selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021; serta Yuddy Renaldi (YR), selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.

Lalu, Benny Riswandi (BR), selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023; Pujiono (PJ), selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023; Supriyanto (SP), selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020; serta Suldiarta (SD), selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Sementara untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu Iwan Setiawan Lukminto, selaku mantan Dirut Sritex; Zainuddin Mappa, selaku Direktur Utama Bank DKI periode 2020; serta Dicky Syahbandinata, selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2020.

Dalam kasus tindak pidana tersebut, Kejagung mengungkapkan bahwa total nilai tagihan yang belum dilunasi oleh pihak Sritex sampai dengan bulan Oktober 2024 mencapai hingga sebesar Rp 3,5 triliun.

Total nilai tersebut di antaranya terdiri dari Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar, Bank BJB sebesar Rp 543,9 miliar, Bank DKI sebesar Rp149 miliar, serta bank sindikasi, yang meliputi Bank BNI, Bank BRI dan LPEI, diperkirakan sekitar Rp 2,5 triliun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today