Indonesia akan melepaskan perusahaan AS dan produk mereka dari syarat pemenuhan tingkat komponen dalam negeri.
Ini adalah salah satu ketentuan dalam kesepakatan antara pemerintah AS dan Indonesia, yang diumumkan oleh Gedung Putih pada Selasa, 22 Juli 2025, waktu Amerika Serikat.
“Menghilangkan hambatan non-tarif untuk ekspor industri AS” adalah poin kesepakatan kedua, menurut laman resmi Gedung Putih pada Rabu 23 Juli 2025.
Namun, kesepakatan TKDN adalah salah satu dari sembilan poin tersebut.
“Membebaskan perusahaan AS dan barang-barangnya dari persyaratan konten lokal,” demikian tulis informasi Gedung Putih.
Aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), yang sebelumnya merupakan salah satu persyaratan agar produk AS dapat dijual di Indonesia, sekarang dikenal sebagai syarat konten lokal.
TKDN adalah standar yang digunakan untuk menghitung seberapa banyak produk lokal digunakan dalam barang atau jasa.
Kebijakan pemerintah Indonesia bertujuan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat industri nasional melalui pengenalan TKDN.

TKDN telah menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu saat perusahaan asal AS, Apple Inc., bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menjual produk iPhone 16.
Selain itu, ada delapan poin tambahan yang termasuk dalam kesepakatan yang bertujuan untuk menghilangkan hambatan non-tarif untuk ekspor industri AS, yang masing-masing adalah sebagai berikut:
- Indonesia akan menerima kendaraan yang dibuat sesuai dengan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh pemerintah federal Amerika Serikat.
- Indonesia menerima otorisasi pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan farmasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).
- Indonesia melepaskan kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lainnya yang dibuat di Amerika Serikat dari persyaratan pelabelan dan sertifikasi yang berat.
- Indonesia menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan untuk barang dan komponen yang dibuat kembali di Amerika Serikat.
- Indonesia melepaskan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman dari barang yang diimpor dari Amerika Serikat.
- Indonesia menerapkan aturan dagang yang baik.
- Laporan Khusus 301 USTR (Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat) menyatakan bahwa Indonesia telah mengambil tindakan untuk mengatasi masalah kekayaan intelektual yang sudah lama ada.
- Indonesia mengatasi kekhawatiran Amerika Serikat dengan menggunakan proses penilaian kesesuaian.






