KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dua Proyek PUPR Saat Memeriksa Eks Pj Sekda Sumut

(KPK) mengawasi perubahan anggaran untuk proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi perubahan anggaran untuk proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Pada Selasa, 22 Juli 2025, KPK memeriksa mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumatera Utara (Sumut) M. Ahmad Effendy Pohan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan.

“Didalami terkait dengan pergeseran anggaran dari 2 proyek di PUPR. Sebelumnya belum masuk di dalam perencanaan anggaran, kemudian proyek itu muncul, ada dan itu bagaimana prosesnya kita dalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Menurut Budi, penyidik masih menyelidiki durasi pergeseran anggaran proyek.

Selain itu, KPK belum mengetahui apakah gubernur Sumut Bobby Nasution mengetahui perubahan anggaran tersebut.

“Kami belum bisa sampaikan secara detail materi penyidikan ini namun, secara umum yang didalami terhadap saksi yang hari ini dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran tersebut,” ujarnya.

Sebelum ini, M. Ahmad Effendy Pohan, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.

Kpk memeriksa mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumatera Utara (Sumut) M. Ahmad Effendy Pohan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan. (Sumber Foto : inews.com)

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Menurut informasi yang dikumpulkan, Ahmad Effendy tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada pukul 09.55 WIB. Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Mereka terdiri dari Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto; M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.

Pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut terkena dampak tindakan ini.

KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya terkait proyek jalan di Sumatera Utara.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa proyek yang dianggap bermasalah senilai total Rp 231,8 miliar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today