Sebelum perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun ini, suasana agak berbeda. Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur umum. Aparatur sipil negara (ASN) menganggap kebijakan ini meningkatkan jumlah libur panjang.
Rutinitas tetap berlaku bagi banyak karyawan swasta. Wiwi (32), pekerja di sebuah perusahaan keluarga di Bogor, menganggap kebijakan ini tidak adil. Diharapkan tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (10/8/2025).

Wiwi mengatakan bahwa cuti bersama tidak otomatis berlaku di perusahaannya.
“Seperti saya, karena perusahaan milik perorangan, kalau cuma cuti bersama tetap masuk. Yang libur mah cuma orang pemerintah kali, dia mah enak. Mereka (pegawai di pemerintahan) udah siap-siap libur panjang, kita yang buruh mah kerja aja udeh,” tambahnya.
Dinilai sebagai keuntungan ASN
Kojek (29), pekerja swasta lainnya, memiliki pendapat serupa. Ia hanya menilai cuti bersama yang menguntungkan pegawai pemerintah atau aparatur sipil nagara (APN).
“Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” kata Kojek.
Wiwi bahkan mengusulkan pembatalan kebijakan ini jika hanya menguntungkan segelintir orang.
“Lagian bukan hal mendesak untuk libur, kalau ada yang ketimpangan, hanya menguntungkan satu pihak batalin aja liburnya,” ujarnya.
Salah satu pekerja yang menggunakan sistem upah harian, Rahmat (27), juga mengkritik kebijakan tersebut.
Ia memperkirakan bahwa pada tahun 2025, jumlah cuti bersama akan menjadi terlalu banyak dan akan berdampak pada produktivitas.
“Ada baiknya tidak usah cuti bersama karena kalau dihitung-hitung terlalu banyak libur cuti bersama di tahun 2025, ini enggak produktif. Lagian demen banget cuti bersama,” katanya.
Menurut Rahmat, liburan tambahan tidak menguntungkan.
“Enggak perlulah cuti bersama karena sulit bagi kami yang hanya mendapatkan penghasilan harian. Sebaiknya jangan terlalu banyak libur, kantong kempes ini,” ungkapnya.
Namun, tidak semua pihak menolak. Zahra (25), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jakarta Pusat, menyukai kebijakan tersebut.
“Habis lomba (memperingati HUT RI) biasanya capek ya, nah cuti bersama ini bisa menjadi waktu tambahan untuk beristirahat. Tentunya ini juga berdampak positif untuk kesehatan,” ujarnya.
Namun, Zahra mengakui bahwa beberapa sektor bisnis tidak memiliki kemampuan untuk menerapkan kebijakan ini.
“Jadi, saya kira fleksibilitas dari masing-masing perusahaan tetap diperlukan,” tambahnya.
Tujuan kebijakan dan dasar hukum
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini, pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025.
Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama di sektor swasta adalah opsional. Perusahaan memutuskan sendiri.
Tujuan dari penambahan libur ini, menurut Imam Machdi, sekretaris Kemenko PMK, adalah untuk memberi masyarakat lebih banyak waktu untuk merayakan kemerdekaan.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Rini menyatakan bahwa lembaga pemerintah dapat mengatur penugasan anggota staf secara proporsional sesuai dengan karakteristik layanan yang berbeda.
Kebijakan itu dirancang untuk membuat masyarakat dapat merayakan Hari Kemerdekaan dengan baik tanpa mengganggu layanan publik.
“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” kata Rini, Jumat (8/8/2025).





