Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, meminta agar majelis hakim membebaskannya setelah memutus dirinya tidak bersalah atas dugaan suap dan penanganan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Senin, 11 Agustus 2025, duplikat permohonan ini dibacakan oleh kuasa hukum Rudi Suparmono.
“(Memohon majelis hakim untuk) Membebaskan terdakwa Rudi Suparmono,” ujar salah satu kuasa hukum Rudi saat membacakan amar duplik, hari ini.
Rudi membantah dalam duplik ini bahwa dia terlibat dalam penetapan tiga hakim PN Surabaya yang akhirnya memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Menurut kuasa hukum, tuduhan gratifikasi dan aliran dana ke Rudi tidak dibuktikan cukup oleh JPU.
Pengakuan Rudi sebagai terdakwa tidak cukup untuk membuktikan gratifikasi ini, menurut kuasa hukum.
Mereka menilai bahwa ada bukti tambahan yang diperlukan untuk menjelaskan bagaimana dana ini disalurkan.
“Terkait dengan dakwaan dan tuntutan gratifikasi yang didalilkan oleh JPU, tidak serta-merta, JPU hanya menuntut terdakwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa,” kata pengacara.

“Walaupun beban pembuktian ditunjukkan oleh terdakwa, seyogianya JPU harus memiliki dasar lain,” kata pengacara lagi.
Oleh karena itu, kelompok Rudi Suparmono percaya bahwa mereka tidak terbukti melakukan korupsi. Rudi meminta majelis hakim untuk mendukung klaimnya ini.
“(Memohon hakim) Menyatakan terdakwa Rudi Suparmono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 5 Ayat 2, juncto Pasal 18 UU Tipikor,” ujar pengacara lagi.
Rudi menerima hukuman tujuh tahun
Diduga menerima suap terkait pengurusan vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi sebesar Rp 21,9 miliar, Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima suap dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, sebesar 43.000 dolar Singapura.
Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar 21.963.626.339,8, atau 21,9 miliar rupiah.
Penyidik menemukan uang itu di rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.





