Sejak 2022, Pendapatan Pajak Kripto Indonesia Capai Rp 1,61 Triliun

Kementerian Keuangan melaporkan bahwa pemerintah akan membayar pajak aset kripto sebesar Rp 1,61 triliun dari 2022 hingga Agustus 2025. (Sumber Foto : Unplash)
0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

Kementerian Keuangan melaporkan bahwa pemerintah akan membayar pajak aset kripto sebesar Rp 1,61 triliun dari 2022 hingga Agustus 2025. Angka ini menunjukkan tren peningkatan sejak undang-undang pajak kripto diberlakukan pada tahun 2022.

Sementara itu, hingga Agustus 2025, pajak kripto dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercatat senilai Rp 522,82 miliar.

Dari jumlah ini, kontribusi pajak Indodax dari Januari hingga Agustus 2025 mencapai Rp 265,4 miliar, atau sekitar 50,7% dari total penerimaan pajak kripto nasional selama periode tersebut.

Antony Kusuma, Wakil Presiden Indodax, mengatakan pencapaian ini menunjukkan peran industri kripto dalam mendukung keuangan negara.

“Kontribusi Indodax yang mencapai lebih dari separuh total pajak kripto nasional menunjukkan betapa pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem ini. Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” ujar Antony dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).

Antony menambahkan bahwa ketika regulasi pajak sesuai dengan karakteristik aset digital, itu akan menghasilkan peningkatan kepercayaan investor dan peningkatan transparansi dan kesehatan bursa lokal.

Selain itu, Antony mengatakan bahwa penerimaan pajak kripto harus dilihat sebagai tanda legitimasi industri kripto: “Semakin tinggi kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia. Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan.”

Ia mengakhiri dengan mengatakan, “Bagi kami, pajak kripto adalah jembatan yang mempertemukan kepentingan negara dan industri. Selama sinergi ini terjaga, kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia akan semakin besar.”

Sebagai informasi, penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar menyumbang total penerimaan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today