BAPETEN Menjaga 62 Bahan Radioaktif yang Dilarang di Sebuah Ruko Tangerang

PT DPP melaporkan adanya pengabaian zat radioaktif di Cikupa, Tangerang, Banten, BAPETEN langsung melakukan pengamanan. (Sumber Foto : Dok Bapeten)
0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

Setelah PT DPP melaporkan adanya pengabaian zat radioaktif di Cikupa, Tangerang, Banten, BAPETEN langsung melakukan pengamanan.

“Salah satu bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan BAPETEN adalah pengamanan terhadap zat radioaktif sebagai objek pengawasan yang tidak dikelola dengan baik oleh pemegang izin,” tulis keterangan tertulis resmi BAPETEN, Sabtu (1/11).

“Dilakukan pengamanan terhadap sejumlah 62 (enam puluh dua) zat radioaktif pada 25 Oktober 2025 yang berlokasi di Tangerang, Banten,” lanjutnya.

BAPETEN menemukan 62 zat radioaktif yang dianggap berbahaya. (Sumber Foto : Dok Bapeten)

BAPETEN menyatakan bahwa pengamanan ini dilakukan untuk menjaga masyarakat dan lingkungan di sekitar tempat penyimpanan radioaktif.

Menurut BAPETEN, langkah-langkah ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif, yang mengamanatkan untuk menghentikan pemanfaatan tenaga nuklir jika terjadi situasi yang membahayakan (1) keselamatan pekerja, anggota masyarakat, atau lingkungan hidup; atau (2) keamanan zat radioaktif.

“Mengingat kondisi zat radioaktif berada dalam kondisi yang membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat,” jelasnya.

BAPETEN juga berupaya berkolaborasi dengan PT DPP sebelum tindakan pengamanan, tetapi tidak ada respons dari pihak terkait.

BAPETEN menemukan 62 zat radioaktif yang dianggap berbahaya. Hal ini disebabkan fakta bahwa mereka tidak terdaftar dalam sistem informasi BAPETEN.

“PT. DPP diduga melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan penyimpanan, mengingat sejumlah zat radioaktif yang diamankan terbukti tidak dilaporkan dan tercatat dalam sistem Balis Online,” paparnya.

BAPETEN tidak hanya melakukan tindakan pengamanan, tetapi juga melaporkannya ke polisi untuk diselidiki terkait dugaan pelanggaran hukum.

“Upaya BAPETEN untuk mengamankan zat radioaktif yang diabaikan oleh pemiliknya, dan upaya pelaporan kepada pihak berwajib menjadi bukti kehadiran negara dalam menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan akibat pemanfaatan tenaga nuklir yang tidak memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tutup BAPETEN.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today