Pengadilan Jakpus Menerima Dokumen Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Kasus Chromebook dari Kejagung

Kejagung melimpahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (NAM) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber Foto : Dok Kejagung)
0 0
Read Time:1 Minute, 19 Second

Senin, 10 November 2025, Kejaksaan Agung melimpahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (NAM) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dari tahun 2019 hingga 2022, Kejagung juga melimpahkan tiga tersangka lainnya.

Nadiem Makarim tiba pada pukul 10.27 WIB, dan terdakwa Ibrahim Arief tiba pada pukul 11.06 WIB. (Sumber Foto : Dok Kejagung)

“Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.

Tiga orang yang didakwa adalah Sri Wahyuningsih (SW), yang bertugas sebagai Direktur SD di Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek dari tahun 2020 hingga 2021, dan Mulyatsyah (MUL), yang bertugas sebagai Direktur SMP di Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek dari tahun 2020.

Selanjutnya, Ibrahim Arief (IBAM) bertindak sebagai konsultan perorangan di Kemendikbudristek untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Tersangka, Jurist Tan (JT), yang bertugas sebagai Staf Khusus Mendikbudristek dari tahun 2020 hingga 2024, belum dikirim ke JPU karena masih buron.

Terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba di lokasi pada pukul 10.04 WIB, terdakwa Nadiem Makarim tiba pada pukul 10.27 WIB, dan terdakwa Ibrahim Arief tiba pada pukul 11.06 WIB.

Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Nadiem tiba dengan mobil tahanan dan didampingi jaksa. Sementara tersangka Ibrahim Arief, yang merupakan tahanan kota, tiba secara terpisah tanpa didampingi jaksa.

Selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan membuat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today