Dilaporkan bahwa terdapat sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang berhasil dibekuk oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi akibat diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi daring.
Proses pembekukan sejumlah WNA tersebut dilakukan oleh pihak petugas dalam operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung pada hari Rabu, 6 Mei 2026 lalu, di salah satu apartemen yang lokasinya berada di wilayah Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dari ratusan WNA yang telah dibekuk oleh pihak petugas imigrasi, di antaranya meliputi 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Cina, serta satu warga negara Myanmar.
Mengutip Tempo.co, Hendarsam Marantoko, selaku Direktur Jenderal Imigrasi, mengungkapkan bahwa usai mendapati adanya indikasi yang menujukkan sejumlah WNA tersebut telah menjalani kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, pihak imigrasi pun langsung melakukan langkah pengamanan.
“Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi membahayakan ketertiban umum,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, hari Jumat, 8 Mei 2026, dilansir dari Tempo.co.
Hendarsam menyampaikan bahwa pembongkaran kasus ini diawali pada saat setelah adanya informasi intelijen imigrasi yang diperoleh pada bulan April 2026 lalu.
Dalam informasi yang diperoleh pihak imigrasi itu, dilaporkan bahwa terdapat segerombolan WNA yang tengah menjalani kegiatan mencurigakan di sebuah apartemen di wilayah Kota Batam.
Berdasarkan hasil dari pemantauan yang telah dilakukan oleh pihak imigrasi, didapati adanya indikasi yang menunjukkan bahwa lokasi itu telah dijadikan sebagai pusat kegiatan terorganisasi yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Dikabarkan bahwa tim gabungan yang telah dikerahkan menuju ke lokasi kejadian kemudian berhasil membekuk ratusan WNA pada hari Rabu, 6 Mei 2026 lalu.
Ketika proses pembekukan berlangsung, pihak imigrasi berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, berupa 10 paspor yang diduga berkaitan dengan pihak pengendali kegiatan di lokasi lainnya, 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, hingga 198 paspor.
Menurut hasil pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat elektronik yang berhasil disita, pihak petugas mendapati adanya indikasi kegiatan penipuan investasi daring atau scam trading dengan korban yang ditargetkan adalah berbagai warga negara asing, terutama di wilayah Eropa dan Vietnam.
Dinukil dari Tempo.co, akibat perbuatan yang telah dilakukannya, ratusan WNA itu dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang tentang Keimigrasian.
Menurut aturan tersebut, pejabat imigrasi memiliki hak untuk menjatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian atau TAK kepada WNA yang terbukti telah melakukan aktivitas berbahaya, mengganggu ketertiban umum, ataupun melanggar peraturan perundang-undangan.





