Seorang warga negara Cina berinisial M, diburu oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Kepolisian Daerah Bali Tengah.
Sosok ini tampaknya bertanggung jawab dan bertanggung jawab atas persiapan markas kejahatan penipuan internasional yang terletak di sebuah guest house di kawasan Kuta, Badung, Bali.

Meskipun telah menyiapkan sejumlah besar persiapan, termasuk jaringan internet satelit Starlink dan identitas palsu dari Biro Investigasi Amerika Serikat (FBI), sosok M berhasil melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan.
M Memulai Pengadaan Logistik dan Perubahan Markas
Berdasarkan hasil penyelidikan, M bertanggung jawab atas seluruh fasilitas di TKP, kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D. Simatupang.
M tidak hanya mendanai kelompok tersebut, tetapi juga membuat desain teknis untuk operasinya. M mengubah kamar-kamar di markas menjadi bilik operator yang teratur dan terorganisir.
Selain itu, ia menerapkan pengawasan ketat dengan menahan paspor pengikutnya agar mereka tidak dapat melarikan diri.
“Inisial M, warga negara Cina, dia mendapatkan ini sudah ada kiriman (barang bukti) di situ. Paspor (WNA lain) dipegang sama M tadi itu,” ujar Kombes Pol. Leonardo dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (13/5/2026).
Mulai dengan Laporan Penyekapan
Kedutaan Filipina melaporkan dugaan penyekapan terhadap warga negaranya di Bali, yang memicu pengungkapan kasus ini. Namun, saat petugas gabungan melakukan penggerebekan pada 28 April 2026, ditemukan fakta yang mengejutkan.
Ternyata M melatih 26 WNA di lokasi untuk menjadi operator penipuan online atau penipuan lintas negara.
Polisi menyita puluhan iPad, alat komunikasi, dan dokumen yang berisi skenario kejahatan yang disusun dengan sangat baik.
Untuk mengelabui calon korban di luar negeri, skenario tersebut mencakup rencana latihan tentang masalah persenjataan dan peredaran narkoba dalam skala besar.
Kenapa 26 WNA Anak Buah M tidak dihukum?
Menurut Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, 26 WNA anak buah M belum memenuhi unsur tindak pidana materiil secara hukum.
Ini karena polisi mengambil tindakan pencegahan (pre-emptive) sebelum pelaku sempat menentukan sasaran atau melakukan sesuatu yang akan merugikan korban secara moneter.
“Untuk unsur-unsur dugaan tersebut belum terpenuhi. Dan yang pasti di dalam hal ini adalah pelanggaran berbentuk imigrasi sehingga kami menyerahkan juga untuk pihak imigrasi melakukan pendalaman,” tegas Kombes Pol. Adhi Mulyawarman.
Sanksi untuk Organisasi Pencucian Uang
Saat ini, 26 WNA dari Filipina, Cina, Taiwan, Kenya, dan Malaysia memiliki status hukum yang dipenuhi oleh otoritas imigrasi.
Dari total individu tersebut, sebelas di antaranya tidak memiliki paspor karena dokumen mereka dimiliki oleh M, yang saat ini dalam penahanan.
Sesuai dengan Pasal 75 UU Keimigrasian, seluruh kelompok ini akan dideportasi ke negara masing-masing dalam pekan ini karena keberadaan mereka dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Keberhasilan ini menunjukkan pencegahan kejahatan siber internasional, kata Kombes Pol Adhi Mulyawarman. Sekarang, organisasinya bekerja sama dengan Divhubinter, FBI, dan polisi internasional untuk memantau jaringan M.
“Puji Tuhan, sebuah rencana kejahatan besar yang juga skalanya baik lokal maupun internasional bisa kita cegah sedini mungkin,” pungkasnya.





