Dilaporkan bahwa terdapat kasus pencabulan yang telah dilakukan oleh seorang guru di dalam sebuah pondok pesantren (ponpes) yang lokasinya berada di wilayah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat atau NTB.
Dalam kasus tersebut, seorang guru yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu dikabarkan telah mencabuli sejumlah santrinya.

Dilansir dari Tempo.co, menurut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Lombok Tengah, seorang guru dengan inisial MYA (25) itu telah mencabuli empat orang santrinya.
“Saat ini, kami sudah mengamankan tersangka di ruang tahanan khusus Mapolres Lombok Tengah,” ujar Punguan Hutahaean, selaku Kasat Reskrim AKP, hari Sabtu, 16 Mei 2026, dikutip dari Tempo.co.
Punguan menyampaikan bahwa pembongkaran kasus ini berlangsung pada saat setelah adanya salah seorang korban yang mengalami gangguan kesehatan kemudian diperiksa di Puskesmas Sengkol.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, korban mengidap penyakit menular seksual,” ungkap Punguan, dalam laman Tempo.co.
Lalu, korban pun melaporkan MYA kepada pimpinan pondok pesantren akibat telah melakukan aksi pencabulan pada dirinya.
Menurut hasil pendalaman yang telah dilakukan terhadap sejumlah saksi, pihak kepolisian mendapati adanya tiga santri lain yang diduga telah menjadi korban dalam kasus pencabulan ini.
Dikabarkan bahwa sejumlah korban di dalam kasus pencabulan ini merupakan para pelajar SMP yang tengah menempuh penididikan di pondok pesantren itu.
Mengutip Tempo.co, para korban diketahui berasal dari berbagai desa yang lokasinya berada di wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Pihak Polres Lombok Tengah memastikan bahwa kasus ini bakal diselidiki oleh pihaknya hingga tuntas dan para korban terdampak akan diberi perlindungan, termasuk pemulihan psikologis.





