Dilaporkan bahwa terdapat berbagai pondok pesantren (ponpes) yang terlibat dalam kasus asusila telah dicabut izinnya oleh pihak Kementerian Agama atau Kemenag.
Pencabutan izin berbagai ponpes itu dilakukan oleh pihak Kemenag usai terungkapnya sejumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.

Dilansir dari Tempo.co, Romo Muhammad Syafi’i, selaku Wakil Menteri Agama, mengungkapkan bahwa proses evaluasi tidak hanya dilaksanakan kepada pelaku saja, namun juga sejumlah pihak yang mengetahui tindakan dugaan penyimpangan itu tetapi tidak melakukan tindakan apapun.
“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (Izin Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu, tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ucap Romo dalam keterangan resminya, hari Rabu, 13 Mei 2026 lalu, dikutip dari Tempo.co.
Romo menekankan bahwa jika terbukti bersalah dan terbukti telah melakukan tindakan kekerasan seksual, maka pelaku harus diberi hukuman seberat-beratnya.
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” ujar Romo, dalam laman Tempo.co.
Dikabarkan bahwa Kemenag sebelumnya telah melakukan pencabutan izin terdaftar dari Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang lokasinya berada di wilayah Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ahmad Syaiku, selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, menekankan bahwa pihaknya tidak bakal memberikan toleransi kepada pelaku yang telah melakukan aksi kekerasan seksual.
“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” kata Ahmad melalui konferensi pers penangkapan tersangka di Mapolresta Pati, dinukil dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, Kemenag juga bakal menjamin hak pendidikan dari sejumlah santri yang berada di ponpes tersebut terpenuhi.
Saat ini, ada 252 santri yang telah dipulangkan kembali ke keluarganya masing-masing, yang mana untuk sementara waktu kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.





