Dalam Kasus Dugaan Korupsi PGN, Sejumlah Aset dan Uang Senilai Rp 24 M Disita KPK

Dalam kasus dugaan korupsi PGN, KPK telah menyita sejumlah aset serta uang senilai lebih dari 24 miliar. (Source: Ilustrasi/Faktakalbar.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 29 Second

Dilaporkan bahwa uang sebesar US$ 1.523.284 atau sekitar lebih dari Rp 24 miliar, serta tujuh bidang tanah seluas 31.772 meter persegi bernilai sekitar Rp 70 miliar yang terletak di wilayah Bogor dan sekitarnya, telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui bahwa penyitaan terhadap sejumlah aset itu adalah bagian dari proses investigasi yang dilakukan oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Inti Alasindo Energy atau IAE bersama dengan PT PGN.

Sejumlah aset yang berhasil disita KPK diketahui berasal dari dua tersangka. (Source: Disway.id/Ayu Novita)

Dilansir dari tempo.co, sejumlah aset yang berhasil disita tersebut diketahui berasal dari dua tersangka, yaitu Iswan Ibrahim (ISW), selaku Komisaris PT IAE pada 2006–2023; serta Danny Praditya (DP), selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019.

“Selama kurun waktu bulan April sampai dengan Mei 2025, penyidik telah melakukan penyitaan uang dan tanah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Mei 2025, dikutip dari tempo.co.

Pada tanggal 13 Mei 2024, KPK menyatakan bahwa pihaknya telah memulai investigasi kasus dugaan korupsi di PT PGN Tbk pada tahun anggaran 2018-2020.

Investigasi kasus tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit yang telah dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Dikabarkan bahwa dugaan korupsi ini terjadi dalam proses jual beli gas yang dilakukan oleh PT PGN bersama dengan PT IG, yang di mana hal tersebut dinilai telah memberikan kerugian terhadap keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Asep Guntur Rahayu, selaku Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka ISW dan DP, KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today