Pada Kamis, 29 Mei 2025, di Jalan Raya Puncak di Bogor, Jawa Barat, kebijakan ganjil genap untuk lalu lintas diberlakukan.
Sistem ini diterapkan untuk mencegah kemacetan selama libur panjang tanggal merah Kenaikan Yesus Kristus pada tahun 2025.
Gajil genap diberlakukan di pintu masuk atau di sekitar Exit Gerbang Tol (GT) Jagorawi, Ciawi Km 48+200, Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor.
“Saat ini memang kami masih memberlakukan penerapan sistem ganjil genap di Simpang Gadog, yang mana sudah kami laksanakan sejak pukul 6 tadi pagi,” kata KBO Sat Lantas Polres Bogor Iptu Ardian di lokasi, Kamis.

Kebijakan gage dibuat untuk memudahkan mobilitas selama liburan, kata Adrian.
Sistem ganjil dan genap ini berlaku untuk mobil pribadi dan kendaraan roda empat dan dua berpelat hitam.
Ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 84 Tahun 2021 yang mengatur lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Sistem ganjil genap berbasis nomor polisi ini mewajibkan kendaraan pribadi untuk menyelaraskan pelat nomor mereka pada tanggal genap.
Pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan tanggal ganjil di kalender, seperti halnya tanggal ganjil.
Kebijakan gage menghentikan pengendara yang melanggar di jalan Puncak.
Menurut Adrian, penentuan ganjil genap mengacu pada nomor terakhir nomor polisi kendaraan.
Nanti, petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut dapat melintasi jalur Puncak.
Jika kendaraan tidak memenuhi tanggal di kalender ganjil hari ini, mereka akan dihukum dengan sanksi diputar balik atau dilarang melintasi jalan.
“Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya sistem ganjil dan genap, diputar balik oleh petugas,” ucapnya.
Petugas gabungan tampaknya memeriksa mobil dari Exit GT Ciawi menuju kawasan Puncak, menurut pantauan Kompas.com di lokasi.
Sebagai syarat kendaraan dapat melintasi kawasan wisata Puncak, petugas memeriksa pelat atau tanda nomor kendaraan pada angka terakhir.
Pengendara yang menggunakan pelat dengan nomor ganjil dilarang melintas, sementara pengendara dengan pelat genap diputar balik oleh petugas.
Ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan saat gage diterapkan, seperti yang dinyatakan dalam Permenhub:
Kendaraan yang bertanggung jawab atas lembaga negara Republik Indonesia.
Pemimpin dan pejabat dari negara-negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu,
- Kendaraan dinas harus memiliki nomor kendaraan berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
- Motor Pemadam Kebakaran
- Transportasi Ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda berwarna dasar kuning
- Kendaraan dengan motor listrik
- Kendaraan yang dirancang khusus untuk penyandang disabilitas; dan
- Kendaraan warga yang tinggal di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075 harus memiliki KTP atau tanda pengenal yang sah untuk tujuan tertentu.








