Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR OKU, Lima Anggota DPRD Diperiksa KPK

Lima anggota DPRD Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, diperiksa KPK. (Source: Ilustrasi/Radarindo.co.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

Dikabarkan bahwa lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, diperiksa oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Kelima anggota DPRD tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan) Kabupaten OKU.

“Rabu, 28 Mei 2025, KPK memeriksa saksi yang dilakukan di Gedung Merah Putih” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Mei 2025, dikutip dari tempo.co.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penyidik bakal mendalami terkait proses penganggaran dan penetapan APBD Kabupaten OKU. (Source: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam)

Dilansir dari tempo.co, diketahui bahwa kelima anggota DPRD Kabupaten OKU yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini yaitu Hendro Saputra Jaya, Suharman, Yoelandre Pratama Putra, Sapriyanto, serta Martin Arikardi.

Pada saat pemeriksaan, Budi mengungkapkan bahwa pihak penyidik bakal melakukan pendalaman terkait proses penganggaran dan juga penetapan anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD yang terjadi di Kabupaten OKU.

KPK diketahui telah melakukan penggeledahan terhadap 21 lokasi sebagai bagian dari proses investigasi korupsi pokok pikiran atau pokir DPRD OKU, Sumatera Selatan, dalam kasus tersebut.

Hasil dari penggeledahan yang telah dilaksanakan, pihak penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti elektronik, dan juga beberapa dokumen, meliputi dokumen pokir DPRD OKU tahun anggaran 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, serta voucher penarikan uang.

Ketika berlangsungnya operasi tangkap tangan atau OTT yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada hari Sabtu, 15 Maret 2025, KPK berhasil melakukan penangkapan terhadap delapan orang, tetapi hanya enam di antaranya yang ditetapkan menjadi tersangka.

Sejumlah orang yang berhasil ditangkap itu yakni Nopriansyah, selaku Kepala Dinas PUPR OKU; Ferlan Juliansyah (FJ); M. Fahrudin (MFR), selaku Ketua Komisi III; serta Umi Hartati (UH), selaku Ketua Komisi II. Mereka diketahui memiliki peran sebagai penerima suap.

Kemudian, dua orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo serta Ahmad Sugeng Santoso (ASS), selaku pemberi suap.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today