Sejak awal Mei 2025, kasus COVID-19 di Asia Tenggara terus meningkat.
Malaysia mengeluarkan peringatan waspada pada pertengahan Mei 2025 karena peningkatan kasus. Menteri Kesehatan Malaysia, Dzulkefly Ahmad, mengeluarkan peringatan ini sebagai tanggapan atas peningkatan kasus Covid-19 di Singapura dan Thailand.
“Malaysia mencatat rata-rata sekitar 600 kasus per minggu, jauh di bawah ambang batas kewaspadaan nasional,” tulisnya di media sosial X, Sabtu (17/5/2025).
Selain itu, ia menyatakan bahwa sejauh ini, tidak ada laporan kematian akibat COVID-19 di Malaysia hingga tahun 2025.

Situasi berbeda terjadi di negara tetangga. Antara tanggal 4 dan 10 Mei, Thailand melaporkan lebih dari 16.600 kasus baru dan enam kematian.
Sementara itu, kasus di Singapura meningkat menjadi 14.200 selama pekan dari 27 April hingga 3 Mei, naik dari 11.100 pada pekan sebelumnya. Rumah sakit menampung 133 pasien.
Malaysia mencatat 11.727 kasus Covid-19 sejak awal tahun hingga 10 Mei. Angka tertinggi tercatat pada awal tahun, tetapi telah turun dan stabil dalam beberapa minggu terakhir.
Pemerintah “Negeri Jiran” juga mengimbau orang untuk tetap waspada, mencari bantuan medis segera jika mengalami gejala, dan melindungi kelompok rentan.
Bagaimana Dengan Indonesia
Kasus baru-baru ini meningkat di Indonesia sepekan setelah Malaysia.
Pada 23 Mei 2025, karena tren kasus COVID-19 yang meningkat di negara tetangga, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran imbauan waspada.
“Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Murti Utami.
Selain itu, dalam surat ini dijelaskan bahwa varian COVID-19 yang paling umum di Thailand adalah XEC dan JN.1, sedangkan di Singapura adalah LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong adalah JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan J.1).
Dalam surat tersebut, Kemenkes menyatakan bahwa penularan dan angka kematian COVID-19 masih rendah.
Sediakan Layanan Kesehatan
Selain itu, edaran ini memberikan instruksi kepada seluruh fasilitas kesehatan tentang cara mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat.
Kemenkes menyampaikan arahan untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan, RS, Puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Rekomendasi berikut diberikan oleh Departemen Kesehatan kepada fasilitas layanan kesehatan:
- Menggunakan kanal resmi pemerintah dan WHO untuk memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait pandemi COVID-19.
- Meningkatkan laporan ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
- Laporkan segera dalam waktu kurang dari 24 jam ke laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Pusat Operasi Bencana Kesehatan Publik (PHEOC) di nomor telepon atau WhatsApp 0877-7759-1097 jika ada peningkatan kemungkinan kasus KLB.
- Menggunakan aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id) untuk melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19.
- Meningkatkan kewaspadaan standar untuk mencegah dan mengendalikan infeksi di fasilitas kesehatan.
- Meningkatkan kemampuan rumah sakit jejaring untuk menangani penyakit infeksi emerging dengan meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan.
- Meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat tentang kewaspadaan COVID-19.
- Menjamin bahwa deteksi dan respons kasus dilakukan sesuai dengan persyaratan.
- Tetap mempertahankan kondisi kesehatan seluruh karyawan medis dan tenaga kesehatan.








